SOLOPOS.COM - Satresnarkoba Kulonprogo menunjukan barang bukti. (Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo)

Solopos.com, KULONPROGO — Satresnarkoba Polres Kulonprogo menangkap tiga karyawan sebuah cafe di wilayah DIY yang terlibat kasus narkoba. Dari ketiganya ditemukan puluhan butir pil sapi. Selain ketiga pelaku, satu orang juga ditangkap polisi karena ikut terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

KBO Satreskoba Polres Kulonprogo, Iptu Jatmiko menyampaikan pengungkapan kasus narkoba bermula saat ditangkapnya TF, 18, warga Kapanewon Godean, Sleman. TF ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kulonprogo di wilayah Nanggulan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pelaku saat itu sedang transaksi narkoba di Terminal Kenteng, Kapanewon Nanggulan pada Sabtu [20/2] sekitar pukul 19.45 WIB,” ujar Jatmiko pada Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Dua Perempuan Muda Di Kulonprogo Ternyata Residivis

Lebih lanjut, dari hasil penangkapan yang dilakukan kepada TF, polisi menyita sejumlah barang haram. Di antaranya, berupa 10 butir pil bersimbol Y yang diduga yarindo.

Berdasarkan keterangan dari TF, ia mendapatkan pil yarindo dari MIH, warga Kapanewon Godean, Sleman, dengan harga Rp35.000. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba di Kulonprogo yang dilakukan oleh TF dan MIH.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MIH, terungkap bahwa 10 butir pil sapi yang dijualnya kepada TF berasal dari tersangka lain yakni APH, 19, warga Kapanewon Godean, Sleman. APH menjual 90 butir pil sapi kepada MIH, tiap 10 butir dihargai Rp30.000,” ungkap Jatmiko.

Baca juga: Angka Perceraian dan Pernikahan Dini di Bantul Tinggi

Satu DPO

Satresnarkoba Polres Kulonprogo terus melakukan penyelidikan narkoba dengan mengamankan APH. APH mengaku jika ia mendapatkan barang haram tersebut dari ARD, 25, warga Kapanewon Jetis, Jogja.

“ARD menjual pil sapi kepada APH sebanyak 1 boks berisi 100 butir dengan harga Rp220.000. Obat terlarang itu diperoleh APH dari seseorang yang bernama Ndoko yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) kami,” ujar Jatmiko.

Tiga tersangka dari kasus penyalahgunaan narkoba di Kulonprogo di antaranya MIH, APH dan ARD diketahui merupakan karyawan cafe. Sementara satu tersangka lainnya yakni TF tidak bekerja.

Baca juga: Angin Kencang Terjang Sleman, Banyak Pohon Tumbang dan Baliho Rusak

Para tersangka dijerat Pasal 196 atau 197 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara. “Total barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini sebanyak 103 butir,” kata Jatmiko.

Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan jika jajaran Satreskoba Polres Kulonprogo bakal terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di Kulonprogo.

“Jangan pernah mencoba untuk mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba di Kulonprogo,” kata Jeffry.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya