SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Sukoharjo berinisial EH ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat lantaran diduga terlibat kasus penggelapan dana nasabah Bank Pasar Sukoharjo periode 2006-2008.

EH dikenai pasal diduga turut serta dalam tindak pidana penggelapan dana nasabah. EH adalah kasir yang diduga memuluskan penggelapan dana nasalah oleh Yetty Rossilawati, eks pegawai Bank Pasar Sukoharjo yang sudah divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang lantaran merugikan negara senilai Rp486 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Yetty adalah atasan EH saat kasus penggelapan dana nasabah itu terjadi. Berdasarkan penyidikan, Kajari mengatakan tidak menemukan indikasi menggunakan uang setoran nasabah untuk kepentingan pribadi EH. EH berperan turut serta dalam penggelapan dana tersebut.

“Apa pun keterlibatannya harus tetap dipertanggungjawabkan,” jelas Kepala Kejari (Kajari) Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono kepada wartawan, Senin (7/1/2019).

Soal pengembalian kerugian negara, Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Yudhi Teguh, menambahkan Yetty menyatakan tidak sanggup mengembalikan dana yang dia korupsi. Aset yang dimiliki Yetty juga tidak cukup untuk menutup kerugian negara dan Yetty memilih menjalani hukuman tambahan sesuai putusan pengadilan.

Sebagaimana diketahui, Yetty Rosilawati dijatuhi vonis penjara tiga tahun. Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pada Yetty berupa denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayarkan harus diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan.

Majelis hakim juga membebankan pada terpidana untuk membayar uang pengganti kepada negara atas perbuatan yang sudah dilakukan senilai Rp107.520.072. Apabila tidak dibayarkan paling lama sebulan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta Yetty dapat disita oleh jaksa untuk dilelang.

Apabila harta hasil lelang milik terdakwa belum mencukupi untuk melunasi kewajibannya membayar uang pengganti pada negara, Yetty harus mengganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya