SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Serang–Dua hari lalu, Dimyati Natakusumah, anggota DPR Komisi III, Curhat tentang kasus korupsinya saat Raker dengan Jaksa Agung. Malam ini, nasib Dimyati sudah berubah. Politisi PPP ini ditahan Kejati Banten.

Dimyati ditahan karena menjadi tersangka kasus pinjaman uang daerah sebesar Rp 200 miliar pada tahun 2006 pada Bank Jabar Cabang Pandeglang. Kasus dugaan korupsi terjadi saat dia masih menjabat Bupati Pandeglang.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Pantauan detikcom, Dimyati yang diperiksa sejak pukul 17.00 WIB tampak keluar dari Gedung Kejati Banten, Jl Raya Pandeglang, Banten, Rabu (11/11) pukul 19.00 WIB.

Dimyati yang mengenakan hem krem lengan panjang tampak dikawal petugas Kejaksaan masuk dalam mobil Honda CRV krem. Dimyati bungkam saat dicecar wartawan tentang curhatannya saat raker di Komisi III di Gedung DPR, Senin 9 November lalu.

Detikcom yang mengikuti mobil itu tampak berbelok di LP Serang yang jaraknya tidak begitu jauh dari Kejati Banten. Pihak Kejati Banten masih belum memberikan keterangan atas penahanan Dimyati. Pengacara Dimyati, TB Sukatma mengatakan penahanan ini dipaksakan.

“Penahanan ini terkesan dipaksakan. Karena selama ini Dimyati terbilang kooperatif,” ujar Sukatma yang lantas mendampingi kliennya masuk ke LP Serang itu.
dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya