SOLOPOS.COM - Ilustrasi investasi bodong (Bisnis)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Seorang guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diberi sanksi berat berupa pemecatan atau dipecat sebagai PNS. Pemcetan ini dilakukan karena PNS berinisial AP, 42, telah divonis bersalah dalam kasus investasi bodong.

“Saya terpaksa melakukan pemecatan karena masih ada oknum yang melanggar kedisiplinan tingkat berat,” kata Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, Selasa (28/3/2023).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menegaskan pemecatan ini dilakukan setelah melalui kajian. Terlebih dalam kasus pidana yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan.

Pihaknya kerap memberikan arahan agar PNS atau ASN bisa bekerja profesional dan semaksimal mungkin melayani masyarakat.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menekankan penguatan moral ASN Gunungkidul sangat dibutuhkan. Untuk pemberian sanksi tegas bagi ASN yang melanggar merupakan hal yang wajar agar memberikan efek jera sehingga tidak ditiru oleh pegawai lainnya.

“ASN harus membeirkan contoh yang baik kepada masyarakat. Untuk data pelanggaran dan sanksinya ada di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah [BKPPD],” kata dia.

Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar, mengatakan ASN yang dipecat Senin (27/3/2023) siang itu merupakan seorang guru di Kapanewon Tanjungsari. Kebijakan ini diambil karena yang bersangkutan terlibat dalam kasus investasi bodong.

“Sudah ada vonis dan AP divonis penjara lebih dari dua tahun,” katanya.

Iskandar menjelaskan, sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan, vonis pidana terhadap ASN selama dua tahun masih bisa kembali aktif setelah menjalani hukuman. Meski demikian, langkah ini tidak diambil karena AP dinilai telah merendahkan harkat dan martabat sebagai PNS.

Selain itu, hasil dari kajian yang bersangkutan dinilai juga bisa mempengaruhi lingkungan kerja apabila diaktifkan kembali (setelah menjalani hukuman) sehingga dipilih kebijakan pemberhentian secara tetap.

“Untuk sanksi disiplin, kami juga berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara [BKN] dan hasilnya yang bersangkutan tidak dapat diaktifkan lagi menjadi PNS,” kata mantan Panewu Playen ini.

Kasus investasi bodong yang melibatkan PNS di Gunungkidul mencuat di pertengahan 2022 lalu. Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan sembilan orang yang mengaku menjadi korban AP dengan modus trading uang digital jenis kripto dengan nilai kerugian lebih dari Rp8 miliar.

“Penangkapan AP merupakan pengembangan kasus dari pemilik bisnis yang ditangkap lebih awal,” katanya, Rabu (20/7/2022).

Edy mengatakan, AP merupakan guru PNS di lingkup Pemkab Gunungkidul. Adapun korban dari penipuan mencapai 87 orang, 9 di antaranya melapor ke aparat.

“Ada janji mendapatkan keuntungan 5% setiap minggunya, tapi tidak pernah ditepati. Pelaku mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk berbagai kebutuhan pribadi,” ungkapnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Terjerat Kasus Investasi Bodong, Guru di Gunungkidul Dipecat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya