SOLOPOS.COM - ilustrasi cinta terlarang (freepik.com)

Solopos.com, KLATEN – Pemerintah Kecamatan Pedan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten memberikan lampu hijau ke Pemerintah Desa Troketon guna memecat dua aparat desanya yang terlibat cinta terlarang. Kedua pamong desa yang dinilai sudah bertindak asusila itu dinilai layak dipecat dari jabatannya.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, dua aparat desa yang terlibat cinta terlarang, yakni Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan, Joko Priyono dan Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan, Vefti Ika Fibriani. Baik Joko dan Vefti merupakan pamong desa yang baru menjabat sejak tahun 2017.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Nekat Mudik, 30-an Mobil Pemudik Klaten Dipaksa Putar Balik di Prambanan

Joko dan Vefti menjalin hubungan terlarang sejak satu tahun terakhir. Hubungan gelap tersebut sempat terendus warga di Troketon, Kecamatan Pedan. Spontan, hal ini menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Ekspedisi Mudik 2024

Warga yang tak terima dengan aksi kedua pamong itu langsung mendesak pemdes mencopot Joko dan Vefti. Di waktu sebelumnya, Pemdes Troketon sudah mengeluarkan surat peringatan (SP) II, baik kepada Joko atau pun Vefti.

“Terkait kasus dugaan asusila yang ada di Troketon, pemecatan terhadap kedua pamong desa berada di tingkat desa [Kades Troketon]. Kami sekadar menerima konsultasi dari pemdes dan pemerintah kecamatan, pekan lalu," kata Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Administrasi Desa Dispermasdes Klaten, Agung K., saat ditemui wartawan di kompleks Setda Klaten, Senin (27/4/2020).

Ini Sederet Game PC Temani Ngabuburit di Rumah

"Hasil dari konsultasi itu, perbuatan yang dilakukan kedua pamong desa itu tergolong pelanggaran berat. Masing-masing pamong desa juga telah mengakui,” imbuhnya.

Mekanisme

Agung mengatakan mekanisme pemecatan dua aparat Desa Troketon Klaten yang terlibat cinta terlarang itu diawali dengan kades berkonsultasi kepada camat. Dari konsultasi itu, seorang camat dapat mengeluarkan rekomendasi tertulis tentang pemecatan.

“Jadi, pembahasan pemecatan cukup sampai di tingkat kecamatan [di waktu sebelumnya kades sudah memperoleh rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD)],” katanya.

Bocah 10 Tahun Klaten Positif Covid-19, Begini Riwayatnya

Hal senada dijelaskan Camat Pedan, Marjana. Sejauh ini, Pemdes Troketon sudah berkonsultasi dengan pemerintah Kecamatan Pedan. Hasilnya, pemerintah kecamatan mempersilakan kades mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian kedua pamong desa yang terlibat tindakan asusila.

“Yang memberhentikan adalah kades. SK dikeluarkan oleh kades. Dilihat dari pelanggaran yang telah diperbuat kedua pamong desa itu, memang keduanya sudah melanggar sumpah janji jabatan [pemberhentian pamong desa diatur dalam Perbup No. 6/2018 tentang Susunan Organisai dan Tata Kerja (SOTK) Desa],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya