SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo(Espos)–Sejumlah rekanan pengelola parkir non-lelang mendapatkan catatan hitam atau blacklist dari Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Perparkiran Pemkot Solo lantaran kerap terlambat dalam menyetorkan retribusi.

Kepala UPTD Perparkiran pada Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Anindita Prayogo saat ditemui wartawan di sela-sela kesibukannya, Kamis (30/12), mengaku saat ini masih melakukan pendataan jumlah peserta calon pengelola parkir lewat jalur penunjukan. “Ada lebih dari 100-an pengelola. Sebagian besar didominasi oleh orang-orang lama. Hanya ada beberapa pengelola baru yang akan menggantikan sejumlah pengelola yang kami blacklist,” urai Anindita.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anindita mengakui, sejumlah pengelola parkir non-lelang kerap terlambat dalam menyetor retribusi. Bahkan, di antara mereka terdapat tidak bisa memenuhi target retribusi. Oleh sebab itu, dirinya memberikan catatan hitam atau blacklist kepada mereka. Dengan begitu, sejumlah pengelola parkir itu tidak akan ditunjuk kembali untuk mengurusi parkir mulai tahun depan. “Kalau hasil kerjanya buruk mengapa harus dipertahankan. Masih banyak calon pengelola parkir lain yang lebih baik kinerjanya,” tukas Anindita.

Kendati demikian, Anindita enggan menyebut jumlah pengelola parkir non-lelang yang di-blacklist tersebut. “Ada beberapa. Saat ini masih kami data sehingga saya belum bisa menyebutkan jumlahnya,” kata dia.

Lebih lanjut, Anindita menjelaskan, pelaksanaan penunjukan pengelola parkir dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember. Hingga kini, sebagian titik parkir sudah ditunjuk pengelolanya. Sesuai dengan Perda No 6/2004 tentang Retribusi Parkir Jalan Umum nilai kontrak penunjukan pengelola parkir itu kurang dari Rp 20 juta.

Sesuai dengan Perda itu pula, masing-masing rekanan parkir hanya diperkenankan mengelola sebanyak tiga titik. Kendati demikian, Anindita mengakui, terdapat sejumlah rekanan yang mengelola lebih dari tiga titik lokasi parkir. Umumnya, rekanan tersebut sudah memiliki rapor bagus dan memiliki pengalaman dalam mengelola parkir.

“Mengelola parkir bukan perkara mudah. Kalau memang memiliki track record bagus bisa mengelola lokasi parkir lebih dari tiga titik,” kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Solo, Umar Hasyim menegaskan bahwa dibolehkannya rekanan mengelola lebih dari tiga titik parkir tersebut melanggar Perda No 6/2004. Padahal, menurutnya, terdapat sejumlah rekanan yang mengelola parkir hingga mencapai lima titik.

“Rapor rekanan tidak bisa dijadikan dasar dibolehkannya mengelola parkir lebih dari tiga titik. Ketentuan itu sudah diatur dalam Perda sehingga tidak boleh dilanggar dalam kondisi apapun,” tegas politisi dari PAN ini.

mkd

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya