SOLOPOS.COM - Hari terakhir pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pajak Surabaya, Selasa (31/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/ Zabur Karuru)

Solopos.com, SOLO — Pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2022.

Para wajib pajak harus melaporkan SPT tahunan jika tidak ingin terkena sanksi denda.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Berapa denda yang harus dibayar wajib pajak karena terlambat melaporkan SPT Tahunan?

Baca Juga: Jangan Sampai Lupa, Simak Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2022

Solopos.com melansir situs resmi www.pajak.go.id, Rabu (28/3/2022), berikut besaran denda sesuai ketentuan dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP):

1. Denda senilai Rp100.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.
2. Denda senilai Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya.
3. Denda senilai Rp500.000 untuk SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
4. Denda senilai Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut tujuan diterbitkannya denda adalah demi kepatuhan melaporkan kewajiban pajaknya.

“Tujuan diterbitkannya sanksi denda tersebut adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya, agar mereka tertib kembali dalam hal penyampaian SPT baik masa maupun tahunan,” tulis DJP.

Baca Juga: 72,55% SPT Tahunan Dilaporkan ke Kanwil DJP Jateng I

Disebutkan DJP, bagi yang ingin menghindari sanksi denda namun masih bingung untuk memenuhi kewajiban perpajakan bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat untuk melakukan konsultasi.

Selain itu, wajib pajak juga bisa menghubungi Account Representative (AR) atau melalui media sosial KPP maupun DJP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya