SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Sukoharjo menyita minuman keras (miras) di rumah warga di Kecamatan Baki, Jumat (10/6/2022). (Istimewa-Satpol PP Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo menyita 132 botol minuman keras atau miras berbagai merek saat operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kecamatan Baki.

Pemilik miras berinisial A dijerat tindak pidana ringan (tipiring) lantaran melanggar Perda No 6/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (10/6/2022), awalnya petugas Satpol PP Sukoharjo mendapat laporan masyarakat ihwal penjualan miras di wilayah Baki. Penjualan miras dilakukan secara sembunyi-sembunyi di rumah milik A. Dia hanya melayani pembelian miras oleh pelanggan atau orang yang telah dikenal.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, mengatakan petugas melakukan penyelidikan awal dengan menyamar sebagai pembeli. Hal ini dilakukan untuk memastikan praktik penjualan miras di tengah permukiman penduduk.

“Setelah dipastikan benar-benar ada praktik penjualan miras langsung ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi rumah pemilik miras. Awalnya, pemilik miras membantah menjual miras. Namun, setelah digeledah ternyata ratusan botol miras disembunyikan di bagian belakang rumah,” kata dia, Jumat.

Baca juga: Arak Tradisional, Ciu Bekonang, dan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Operasi dengan sasaran peredaran miras bakal diintensifkan secara rutin. Hal ini bagian dari upaya menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Sukoharjo. Selama ini, miras kerap menjadi pemicu keributan dan perkelahian antarkelompok masyarakat. Bahkan, tak jarang keributan dan perkelahian itu menimbulkan korban jiwa.

Untuk diketahui, peredaran dan penjualan miras diatur dalam Perda No 6/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Hanya hotel dan restoran yang diperbolehkan menjual minuman berakohol. Itu pun ada batasan kadar alkohol yang boleh dijual,” ujar dia.

Baca juga: Gercep, Satpol PP Sukoharjo Sita 20 Botol Ciu dari 3 Lokasi Ini

Lebih jauh, Sunarto menambahkan bakal berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo untuk melakukan sidang tipiring. Pemilik miras diberi sanksi sebagai efek jera dan edukasi masyarakat agar tidak melakukan penjualan miras lantaran melanggar regulasi.

“Untuk jadwal sidang tipiring masih dikoordinasikan dengan PN Sukoharjo. Yang jelas, sidang tipiring digelar pada bulan ini,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya