SOLOPOS.COM - Kasatresnarkoba Polres Grobogan AKP Ngadiyo (tengah) menyaksikan pemeriksaan paket berisi obat terlarang. Sementara pelaku Dewangga (kanan) memperhatikannya. (Solopos.com-Polres Grobogan)

Solopos.com, PURWODADI – Seorang pemuda di Kota Purwodadi, Kabupaten Grobogan nekat menggunakan uang bantuan sosial atau bansos prakerja untuk membeli obat terlarang. Namun, aksinya diketahui anggota Satresnarkoba Polres Grobogan.

“Tersangka Dewangga, 24, warga Trikora, Kota Purwodadi kita tangkap beserta barang bukti. Yakni satu boks bertuliskan Heximer Trihexyphenidyl 2 mg berisi pil warna kuning berlogo mf sebanyak 1.000 butir,” kata Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan melalui Kasatresnarkoba, AKP Ngadiyo, Selasa (26/1/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terungkapnya kasus tersebut berawal ketika polisi memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi sediaan farmasi tanpa izin edar atau obat terlarang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Baca juga: Mantul! Komplotan Curanmor 13 Lokasi di Banyumas Diringkus Polisi

Menurut Kasatresnarkoba AKP Ngadiyo, dari penyelidikan obat terlarang tersebut dikirim melalui jasa pengiriman. Ternyata paket dibungkus kertas warna hijau yang diduga berisi obat terlarang tersebut tertulis nama pengirim Amelia. Kemudian penerima Dewi Sekar Taji beralamatkan sebuah perumahan di Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi.

"Informasi dari masyarakat tersebut langsung kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Petugas mencurigai seorang pria sebagai penerima paket tersebut. Kemudian kita tangkap pada Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 12.00 WIB di Perum Permata Hijau," jelas AKP Ngadiyo.

Ketika ditangkap petugas pria yang diketahui bernama Dedy Setyo tersebut mengaku bukan pemilik paket yang diduga berisi obat terlarang tersebut. Kemudian setelah diinterogasi petugas, Dedy menyebut nama seseorang.

“Pengakuannya dia hanya disuruh temannya bernama Dewangga, warga Trikora, Purwodadi untuk mengambil paketan tersebut," terang Kasatresnarkoba.

Baca juga: Belasan Motor Brong Disita Gegara Balapan Liar di Solo, Kapokmu Kapan!

Tersangka obat terlarang, Dewangga, 24, warga Trikora, Kota Purwodadi, Kabupaten Grobogan. (Solopos.com-Polres Grobogan)

Dana Bansos

Anggota unit Satresnarkoba kemudian mencari keberadaan pemilik paket tersebut. Polisi berhasil menangkap Dewangga di rumahnya untuk kemudian diperiksa di Polres Grobogan.

“Tersangka Dewangga akhirnya mengakui bahwa paketan berisi 1.000 pil warna kuning berlogo mf tersebut miliknya. Yang mengejutkan, obat terlarang tersebut dibeli pelaku dengan uang bansos prakerja,” ungkap AKP Ngadiyo.

Baca juga: Menghilang Semalam, Bocah di Grobogan Ditemukan Tewas di Sendang

Dari pengakuannya, lanjut AKP Ngadiyo, tersangka mendaftar bansos prakerja dan diterima. Selain menahan tersangka, polisi menyita satu boks berisi 1000 butir pil mf, satu unit ponsel, dan kartu ATM.

“Perbuatan tersangka Dewangga dijerat dengan pasal Pasal 196 subs Pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” imbuh Kasatresnarkoba.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya