Madiun
Rabu, 20 November 2019 - 13:15 WIB

Terlalu Murah, Buruh Madiun Tolak Kenaikan UMK Rp1,9 Juta

Abdul Jalil  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Belasan buruh dari KASBI Madiun melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan UMK Rp1,9 juta/bulan di depan Balai Kota Madiun, Rabu (20/11/2019). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN -- Belasan buruh Kota Madiun menolak upah minimun kota (UMK) 2020 yang ditetapkan senilai Rp1,9 juta/bulan. Mereka mendesak UMK 2020 Kota Madiun ditetapkan Rp2,8 juta/bulan.

Penolakan belasan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) itu diungkapkan melaui unjuk rasa, Rabu (20/11/2019) siang.

Advertisement

Mereka berdemo dari Kantor DPRD Kota Madiun dan kemudian keliling dan melakukan orasi di depan Balai Kota Madiun.

Kordinator SBM KASBI Madiun, Aris Budiono, menuntut pemerintah menetapkan UMK 2020 senilai Rp2,8 juta, bukan Rp1,9 juta. Menurutnya, nilai Rp2,8 juta per bulan itu sesuai dengan kebutuhan hidup layak warga Kota Madiun. Hal itu juga diperkuat dengan survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan oleh KASBI.

"UMK Rp1,9 juta itu terlalu sedikit. Kami menuntut UMK 2020 Rp2,8 juta," kata Aris kepada wartawan.

Advertisement

Dalam aksi ini, pihaknya juga menuntut supaya pemerintah membubarkan BPJS Kesehatan. Dia menilai saat ini BPJS Kesehatan justru membuat masyarakat lebih terbebani.

Nilai kenaikan UMK Rp1,9 juta itu, kata dia, tidak sebanding dengan nilai kenaikan tarif BPJS Kesehatan yang mencapai 100%. Setelah ada kenaikan tarif BPJS Kesehatan ini tentu upah minimum menjadi lebih tinggi yakni mencapai Rp3 juta.

"Bagi kaum buruh, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak diimbangi dengan kenaikan upah yang layak. Kenaikan upah 2020 sebesar 8,51% sangat tidak relevan terhadap kebutuhan kaum buruh dan seharusnya kenaikan upah sesuai KHL. Apalah artinya UMK naik 8,51% sedangkan iuran BPJS naik 100%. Hal ini tentunya semakin membuat rakyat semakin menderita," jelasnya.

Advertisement

Dia meminta kepada pemerintah untuk mengembalikan Jamkesmasta kembali. Selain itu, dia juga meminta pemerintah mencabut PP 78 tahun 2015 dan menghapus sistem kerja kontrak dan outsourcing.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif