SOLOPOS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA -- Hingga Februari 2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, telah memangkas 39.000 jabatan struktural. Mulai setingkat eselon III dan IV. Jumlah pemangkasan itu setara 90%.

"Jabatan administrasi itu dialihkan ke jabatan fungsional sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi," kata Tjahjo dalam laporannya kepada Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, di Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menpan RB memimpin rapat koordinasi penyederhanaan birokrasi dan pengadaan calon pegawai ASN tahun 2021 bersama sekretaris jenderal, sekretaris utama, sekretaris daerah provinsi, dan sekretaris daerah kabupaten/kota. Rapat yang keempat kalinya itu untuk memastikan visi dan persepsi yang sama dalam menjabarkan arahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Baca juga: Hii...Ada Kampung Mati di Ponorogo, Baru Hidup Saat Lebaran

Ekspedisi Mudik 2024

Tjahjo menjelaskan arahan Presiden terkait penyederhanaan organisasi. Yakni menyederhanakan birokrasi pemerintahan menjadi dua level dan mengoptimalkan peran jabatan fungsional.

Hal itu dimaksudkan untuk memangkas rangkaian hierarki pengambilan keputusan yang terlalu panjang yang menghambat proses pelayanan publik. Penyederhanaan itu, akan berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi. Termasuk upaya untuk membuat birokrasi menjadi lebih gesit, dinamis, dan mudah melakukan penyesuaian.

Tjahjo menyatakan proses penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui proses penyederhanaan struktur organisasi.

Baca juga: Nekat Kopdar di Flyover Purwosari Solo, Puluhan Pemotor Dibubarkan Polisi

Pertimbangan Matang

Dia menegaskan tidak dengan serta merta memindahkan kewenangan dalam jabatan struktural ke jabatan fungsional, tetapi dengan pertimbangan yang matang.

"Menjaga agar di satu pihak ASN yang dialihkan tidak dirugikan. Tetapi di lain pihak ASN yang dialihkan juga harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang berlaku dalam jabatan fungsional," ujar Tjahjo.

Penyelesaian penyederhanaan birokrasi di tingkat pusat semula ditargetkan selesai pada 30 Juni 2020. Namun target itu dimundurkan menjadi 31 Desember 2020.

Baca juga: Pemkab Sleman Tak Gelar Operasi Cabai Meski Harga Melambung, Alasannya Biar Petani Untung

Menurut Tjahjo, proses penyederhanaan organisasi memerlukan waktu dan pertimbangan yang matang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi.

Dia berharap pemerintah daerah dapat menyesuaikan diri dengan target penyederhanaan birokrasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya