SOLOPOS.COM - Kapolsek Ceper, AKP Aris Joko Narimo, menunjukkan barang bukti beserta serta wajah pelaku penggelapan dana pembangunan masjid di wilayah Kecamatan Ceper, Senin (12/9/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Satreskrim Polsek Ceper menangkap pelaku penggelapan dana pembangunan masjid. Pelaku merupakan mantan marbot masjid tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku berinisial KM, 42, warga Kecamatan Ngawen. Dia dilaporkan lantaran diduga menggelapkan dana pembangunan masjid Az-Zuman yang berlokasi di tepi jalan raya Jogja-Solo, Desa Jambukulon, Kecamatan Ceper.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, tersangka memesan beton ready mix ke salah satu perusahaan mengatasnamakan masjid Az-Zuman, 17 Maret 2022. Rinciannya, untuk pemesanan pengecoran dengan luas total 11 meter persegi.

Biaya total yang harus dibayarkan Rp11,2 juta. Pelaku membayarkan uang muka senilai Rp5 juta.

Setelah pekerjaan selesai, pengusaha pengecoran berniat menagih kekurangan pembayaran. Namun, KM diketahui sudah menghilang. Sementara, pengurus masjid merasa sudah membayarkan biaya pengecoran melalui tersangka.

Baca Juga: Seorang Pemuda Rusak Bendera Muhammadiyah, PCPM Delanggu Klaten Edukasi Pelaku

Setelah dicek, KM yang sebelumnya tinggal di Masjid Az-Zuman sudah pergi selama sepekan tanpa keterangan. Hal itu lantas dilaporkan ke Polsek Ceper, awal September 2022.

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Kapolsek Ceper, AKP Aris Joko Narimo, mengatakan KM ditangkap di wilayah Boyolali, Minggu (11/9/2022). Dia menjelaskan awalnya Kanitreskrim Polsek Ceper, Aipda Arry Sriwibowo, bersama dua anggotanya menyelidiki terkait keberadaan pelaku.

“Pelaku ditangkap di indekos yang berada di Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali,” jelas Kapolsek saat ditemui wartawan di Mapolsek Ceper, Senin (12/9/2022).

Uang dana pembangunan masjid untuk pengecoran yang diduga digelapkan pelaku senilai Rp6,2 juta. Pelaku diketahui mantan marbot masjid setempat. KM dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara.

Baca Juga: Razia Motor Berknalpot Brong di Jalanan, Polisi Klaten Dilengkapi Alat Khusus

Dari keterangan pelaku, uang yang dia gelapkan digunakan untuk foya-foya, di antaranya untuk karaoke.

“Kami sita barang bukti berupa ATM dan buku rekening. Pagi tadi, tersangka sudah kami titipkan ke Mapolres Klaten,” kata Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya