SOLOPOS.COM - Dua wartawan online media lokal Kabupaten Bengkulu Utara diperiksa seusai ditangkap Polda Bengkulu. (Antara/Anggi Mayasari)

Solopos.com, KOTA BENGKULU–Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menangkap dua wartawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena telah melakukan pemerasan terhadap 17 kepala desa (kades).

Kedua oknum wartawan yang ditangkap tersebut yaitu ER dan W yang merupakan wartawan online lokal di Kabupaten Bengkulu Utara.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

“Ini kasusnya pemerasan terhadap 17 kepala desa di Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara,” kata Kepala Unit Opsnal Jatanras Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Sodri, di Kota Bengkulu, Rabu.

Ia menyebut dua wartawan tersebut ditangkap saat akan menerima uang dari kades di Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara. Kemudian, kedua wartawan tersebut langsung dibawa ke Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sodri menjelaskan modus yang digunakan oleh para pelaku dengan cara mengancam akan melaporkan korban atas tuduhan permasalahan pengelolaan dana desa.

Ancamannya yakni bakal memberitakan laporan dana desa dan alokasi dana desa (ADD) yang diklaim tak benar ke media massa jika para kades itu tidak memberikan sejumlah uang yang diminta.

“Modusnya apabila tidak memberikan uang akan dilaporkan ke Pengelolaan Informasi dan Dokumen (PID) Kominfo,” ujar Sodri.

Dia belum dapat memberikan informasi lebih lanjut karena masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Bengkulu Tengah juga telah melakukan OTT terhadap SA, 37, yang mengaku sebagai wartawan dan melakukan pemerasan terhadap mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Tanjung Raman periode 2016-2022 yaitu Japardi, 44.

Dalam OTT tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta dari tangan tersangka SA yang merupakan warga Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pemerasan terhadap mantan Sekdes Tanjung Raman atas dasar dendam dan pelaku bukan seorang wartawan, melainkan hanya berprofesi sebagai pegawai swasta biasa,” kata Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah Ipda Erwin Sinaga saat dimintai konfirmasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya