SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy. (Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG — Polisi anggota Polres Wonogiri yang ditembak tim Resmob Poresta Solo ternyata merupakan pelaku tindak pidana pemerasan. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (21/4/2022).

“Jadi saat itu akan dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dengan para rekannya,” kata Iqbal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia menjelaskan peristiwa itu bermula dari laporan diduga korban pemerasan ke Polresta Solo. Korban pemerasan itu, kata dia, mengaku difitnah oleh aparat polisi Bripda PPS yang merupakan anggota Polres Wonogiri, bersama beberapa rekannya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, lanjut dia, anggota Resmob Polresta Solo berupaya melakukan penangkapan terhadap Bripda PPS di wilayah Makamhaji, Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga: Ini Kebiasaan Sehari-Hari Polisi Wonogiri sebelum Ditembak Resmob Solo

Kala itu, PPS beraksi bersama empat rekannya yang merupakan warga sipil yakni SNY, 22, warga Kabupaten Semarang, ES, 36, warga Kabupaten Pati, serta RB, 43, dan TW, 39, warga Kota Solo.

Komplotan ini diduga memeras korban WP, warga Laweyan, Kota Solo, agar memberikan sejumlah uang dengan ancaman akan dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan perselingkuhan di sebuah hotel.

Upaya penangkapan terhadap komplotan itu, menurut Iqbal, sudah dilakukan sesuai prosedur. “Anggota Resmob Polresta Surakarta sudah dua kali memberi tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan,” katanya.

Bahkan, kata dia, para pelaku yang menggunakan sebuah mobil nekat menabrak mobil petugas yang akan melakukan penangkapan. “Petugas kemudian melakukan tindakan terukur dengan mengarahkan tembakan ke mobil,” katanya.

Baca juga: Ini Kronologi Penembakan Polisi Wonogiri oleh Tim Resmob Polresta Solo

Tembakan tersebut, kata dia, diketahui melukai Bripda PPS yang kabur bersama komplotannya itu. Bripda PPS kemudian dibawa ke RS Al Hidayah Boyolali untuk mendapat pengobatan.

“Pihak rumah sakit ternyata melaporkan tentang adanya korban penembakan itu ke Polres Boyolali yang akhirnya terungkap yang bersangkutan merupakan anggota Polri,” katanya.

Iqbal mengatakan seluruh anggota komplotan pelaku pemerasan itu saat ini telah tertangkap. Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 368 tentang Pemerasan atau Pasal 369 tentang Pengancaman, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya