SOLOPOS.COM - Kedua pemeran video porno Kebaya Merah digelandang polisi di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022). (jatim.polri.go.id)

Solopos.com, SURABAYA — Dua pemeran video porno berjudul Kebaya Merah kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Dalam penyidikan terungkap, kedua tersangka telah memproduksi puluhan video porno selama satu tahun terakhir.

Kedua pemeran video panas tersebut berinisial ACS dari Surabaya dan AH dari Malang. Keduanya kini tengah ditahan di Mapolda Jawa Timur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, mengatakan hasil penyidikan terhadap tersangka dan barang bukti didapatkan 92 video porno yang telah diproduksi keduanya.

“Dari barang bukti yang kami sita, dalam sebuah laptop warna hitam didapatkan 92 video porno. Video tersebut hasil produksi mereka berdua selama kurang lebih satu tahun,” kata Farman yang dilansir dari jatim.polri.go.id.

Ekspedisi Mudik 2024

Farman menyampaikan kedua pemeran video panas Kebaya Merah ini ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim itu ditangkap pada Minggu (6/11/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. Keduanya ditangkap di daaerah Medokan, Rungkut, Kota Surabaya.

Baca Juga: Bikin Konten Mesum Sesuai Pesanan, Pemeran Video Kebaya Merah Dibayar Rp750.000

Farman menuturkan video mesum berjudul Kebaya Merah itu pesanan dari seseorang. Melalui akun Twitter pemesan video panas itu meminta tersangka ACS dan AH untuk membuat konten mesum dengan teman receptionis hotel. Dari pemesanan itu, pemasan membayar kedua pemeran senilai Rp750.000.

“Pembuatan konten itu pada Maret 2022,” kata dia.

Setelah mendapatkan bayaran itu, kedua tersangka kemudian memesan kamar di salah satu hotel di Surabaya untuk membuat konten porno itu. Sesuai pesanan, tersangka AH mengenakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel.

Kedua tersangka bergantian posisi untuk merekam adegan panas menggunakan handphone. Kemudian video tersebut diedit dan dikirim pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH.

Baca Juga: Pabrik Rokok Gudang Garam Kediri Kebakaran, Terdengar Suara Ledakan 3 Kali

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun,” tutur Farman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya