SOLOPOS.COM - Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, saat menggelar jumpa pers terkait kasus dukun palsu di Mapolres Pekalongan, Jumat (26/8/2022). (Instagram @polreskajen)

Solopos.com, PEKALONGAN — Dukun atau guru spiritual palsu yang diringkus aparat Polres Pekalongan ternyata tidak hanya meminta seorang ibu di Pekalongan untuk bersetubuh dengan anak kandung. Dukun palsu bernama Afrizal, 29, warga Duri Barat, Kecamatan Bengkalis, Provinsi Riau, itu juga meminta korban memotong bagian sensitifnya, yakni payudara dan alat kelamin.

Hal itu diungkapkan Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pekalongan, Jumat (26/8/2022). Arief mengaku kasus dukun palsu itu terungkap setelah beredarnya video mesum dari sejumlah akun palsu di Facebook.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari video itu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan hingga mampu mengungkap kasus itu. Polisi kemudian meringkus pelaku yang hendak melarikan diri ke Riau di terminal Kota Pekalongan, Rabu (24/8/2022).

Kapolres Pekalongan mengaku aksi pelaku bermula saat berkenalan dengan korban di grup Facebook bernama Terawang dan Arti Mimpi. “Dari situ, pelaku yang mengaku guru spiritual mengatakan bahwa korban memiliki aura gelap. Ia kemudian meminta pelaku melakukan beberapa ritual pembersihan diri dengan cara berhubungan dengan anaknya,” ujar Kapolres Pekalongan dikutip dari akun Instagram @polreskajen, Jumat.

Ritual yang diminta pelaku kepada korban pun terbilang sadis dan tak bermoral. Tak hanya diminta melakukan persetubuhan dengan anak kandung yang masih di bawah umur, korban juga diminta memotong beberapa bagian payudara. Korban juga diminta memotong bagian kemaluannya.

Baca juga: Keterlaluan! Dukun Palsu Minta Ibu di Pekalongan Setubuhi 2 Anak Kandung

Sadisnya lagi, korban diminta merekam aksi ritual yang diminta dukun palsu itu. Video ritual itu kemudian diperintahkan untuk dikirim ke pelaku.

Namun, pelaku rupanya sudah punya niat jahat sejak awal. Video rekaman ritual yang terbilang sadis dan tidak senonoh itu rupanya digunakan pelaku untuk memeras korban hingga puluhan juta rupiah.Pelaku juga mengancam korban akan menyebar video ritual itu ke media sosial.

Akibat ulahnya itu, dukun palsu asal Riau itu pun dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 12 tahun penjara. Sementara, untuk korban dan dua anaknya, polisi saat ini telah menyerahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pekalongan untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya