SOLOPOS.COM - Polisi menggiring ABG Klaten pengendara VW warna kuning yang menerobos penyekatan di Pospam Prambanan, Klaten, Sabtu (8/5/2021). (Instagram @energisolo)

Solopos.com, KLATEN – Mobil VW kuning yang digunakan menerobos penyekatan pemudik di Prambanan ternyata milik warga Mangga Dua, Jakarta Pusat. Orang tua anak baru gede (ABG), AAD, 16, yang menerobos penyekatan pemudik di Prambanan, Klaten membeli mobil tersebut dalam kondisi bekas pakai alias second.

Demikian penjelasan Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021).

Promosi Meraih Keberkahan Bulan Syawal, Pegadaian Ajak Masyarakat Umrah Akbar Bersama

Sebagaimana diketahui, warga Klaten dan sekitarnya digemparkan dengan ulah seorang ABG yang menerobos penyekatan pemudik di Prambanan, Sabtu (8/5/2021) sore.

Baca juga: Sempat Terdengar Tembakan, Begini Kronologi Mobil VW Disopiri ABG Terobos Penyekatan Klaten

Saat menerobos penyekatan, mobil yang dikemudikan AAD juga menabrak seorang anggota Polres Klaten yang sedang bertugas. Beruntung, anggota Polres Klaten yang ditabrak itu tak mengalami luka serius.

"Mobil dibeli dengan cara second [pemilik pertama mobil VW berpelat nomor B 2318 STB sesuai data di STNK, yakni Dian Rahayu, warga Jl. Pisang Batu RT 002/RW 010, Mangga Dua, Jakarta Pusat]," kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan.

AAD yang mengemudikan mobil VW warna kuning merupakan seorang anak pengusaha tajir di Kelurahan Gergunung, Kecamatan Klaten Utara.

Baca juga: Innalillahi! 1 Korban Keracunan Takjil di Tukringin Karangpandan Meninggal

Berdasarkan data yang tertera dalam STNK, mobil VW kuning tersebut ternyata milik Dian Rahayu, warga Jl. Pisang Batu RT 002/RW 010, Mangga Dua, Jakarta Pusat. Nominal pajak kendaraan yang harus dibayar wajib pajak dalam pajak kendaraan, senilai Rp6.684.600.

Mobil VW warna kuning yang dikemudikan AAD, berjenis Beetle 1,24 x 2 AT. Mobil model sedan keluaran tahun 2013 dan berpelat nomor B 2318 STB menggunakan bahan bakar bensin dengan silinder 1.197 cc. Masa berlaku STNK tersebut, yakni 8-11-2023. Nilai jual mobil VW itu, Rp212 juta. Status nopol VW, yakni sudah dijual.

"Kami akan cek terlebih dahulu," kata AKP Abipraya Guntur Sulastiasto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya