SOLOPOS.COM - Tersangka Husein Alatas alias Habib Husein saat dihadirkan dalam kasus pencabulan di Polda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019). (Suara.com/Arga).

Solopos.com, JAKARTA – Motif pencabulan yang dilakukan Habib Husein Alatas kepada wanita berinisial R yang menjadi pasiennya akhirnya terungkap. Husein Alatas mengaku melakukan tindakan asusila lantaran punya ketertarikan kepada korban.

Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, Husein Alatas mengaku tidak pernah melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya. Dia mencabuli R, 37, lantaran punya ketertarikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terungkap! Korban Pencabulan Habib Husein Alatas Ternyata Dokter

Ekspedisi Mudik 2024

“Setelah kita melakukan pemeriksaan kepada tersangka ini, korban yang terakhir ini ada ketertarikan dari tersangka,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, seperti dikutip dari Detik.com, Sabtu (21/12/2019).

Meski demikian, Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Deddy Murti, mengungkap adanya indikasi korban lain. Saat ini polisi masih mendalami keterangan tersangka.

Sosok Habib Husein Alatas, Tersangka Dugaan Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif

“Yang bersangkutan terindikasi melakukan perbuatan yang sama terhadap korban yang lain dan untuk korban dalam hal ini sesuai dengan nomor LP tanggal 27 November 2019 baru pertama kali melakukan upaya pengobatan melalui cara alternatif,” terang Deddy Murti.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, korban datang kepada Habib Husein Alatas untuk berobat atas rekomendasi temannya. Nahas, dia justru mengalami pelecehan seksual oleh orang yang dipercaya mampu menyembuhkan penyakitnya.

Habib Husein Alatas Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Begini Kronologinya

Husein Alatas ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (16/12/2019). Akibat perbuatan tak senonoh itu, dia dijerat Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Deddy Murti menambahkan, hasil visum korban yang dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramatjati cukup menjadikan Husein Alatas sebagai tersangka kasus pencabulan. Polisi juga punya barang bukti berupa pakaian dalam dan kerudung korban. Ada juga keterangan saksi serta korban yang semakin memberatkan posisi Husein Alatas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya