SOLOPOS.COM - Mantan Kades Trobayan, Suparmi, dan suaminya, Suyadi, keluar dari Kantor Kejari Sragen dengan mengenakan rompi tahanan, Rabu (26/8/2020). (Solopos.com/Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN -- Sebuah fakta terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap seleksi perangkat desa atau perdes) Trobayan, Kecamatan Kalijambe, Sragen, pada 2018.

Sidang lanjutan kasus dugaan suap seleksi perdes Trobayan itu digelar semi daring di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sragen, Rabu (21/10/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam sidang itu, majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan saksi hadir di PN Semarang, sementara kedua terdakwa yakni mantan Kepala Desa (Kades) Trobayan, Suparmi dan suaminya, Suyadi, menjalani sidang di LP Sragen.

Terungkap! Pelaku Bunuh & Bakar Wanita dalam Mobil di Sukoharjo Gegara Utang Rp145 Juta

Dalam sidang itu, terungkap fakta bila tersangka sengaja membuat dua kepanitiaan dalam seleksi perdes pada 2018.

"Pertama itu kepanitiaan resmi yang dibentuk berdasar SK [surat keputusan] kades. Kedua, kepanitiaan tidak resmi yang dibentuk berdasar penunjukan secara lisan, tidak ada suratnya," ucap JPU yang juga Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Agung Riyadi, saat ditemui Solopos.com, Jumat (23/10/2020).

Baik panitia resmi ataupun panitia tidak resmi sama-sama dihadirkan dalam sidang. Dua orang yang masuk kepanitiaan tidak resmi adalah RB dan SR. Keduanya adalah kepanjangan tangan dari Suparmi dan Suyadi.

Mengembalikan Uang kepada Peserta

Mereka bertugas meminta sejumlah uang kepada peserta seleksi perdes. Uang itu kemudian diserahkan kepada Suyadi. Mereka juga yang mengembalikan uang itu dari Suyadi kepada peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi.

"RB dan SR adalah mantan tim sukses dari Suparmi dalam pilkades sebelumnya. Keduanya lalu ditunjuk secara lisan sebagai pihak yang menarik uang kepada peserta seleksi perdes,” papar Agung Riyadi.

Sopir Truk Terjun ke Sungai di Nguter Sukoharjo Terjepit, Evakuasi Perlu 2 Jam

Ketua Panitia Seleksi Perdes Trobayan 2018, Muhtarom Faisal, juga dihadirkan dalam sidang tersebut. Di hadapan majelis hakim, Faisal menjelaskan tugas dan kewenangannya sesuai juknis dan juklak pilkades sebagaimana tertuang dalam Perbup No. 10/2018.

Dia mengaku tidak tahu menahu terkait adanya tarikan biaya kepada sejumlah peserta seleksi perdes.

“Pada awalnya, waktu saya tanya kepada mereka, tidak ada yang mengaku. Setelah kasus itu mencuat, saya kaget ternyata ada tarikan uang itu. Bahkan biayanya besar sekali,” papar Faisal kepada Solopos.com.

Sebagai Uang Pelicin

Suparmi dan suaminya, Suyadi diduga telah menerima suap total senilai Rp665 juta. Uang suap tersebut berasal dari empat warga yang menjadi peserta seleksi perdes pada 2018.

Oleh keduanya, masing-masing peserta ditarik bayaran mulai dari Rp100 juta hingga Rp300 juta dengan dalih sebagai uang pelicin.

Tergusur Tol Solo-Jogja, Kompleks Makam Pudak Klaten Bakal Dipindah

Untuk memperlancar tarikan uang itu, Suparmi dan Suyadi melibatkan beberapa orang sebagai kepanjangan tangan.

Satu dari empat peserta itu akhirnya lolos seleksi dan diterima sebagai perdes. Merasa kecewa karena tidak lolos seleksi perdes, dua peserta lain akhirnya melapor ke Polres Sragen. Oleh penyidik, Suparmi dan Suyadi dijerat UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya