SOLOPOS.COM - Pihak Polda Jabar menyampaikan keterangan kepada wartawan berkaitan kasus pinjol ilegal. (Detikcom)

Solopos.com, BANDUNG — Perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggunakan layanan SMS blast dan aplikasi Get Contact untuk mencari nasabah.

Fakta itu terungkap saat Polda Jawa Barat menyampaikan keterangan kepada wartawan, Kamis (21/10/2021). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman, menjelaskan bagaimana pinjol ilegal di Sleman itu menjaring, melakukan teror, dan mengancam nasabah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ada dua metode yang dilakukan para pelaku ini,” ucap dia di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, seperti dilansir dari Detikcom, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga : Uji Nyali! Berkunjung ke Museum Santet Di Cirebon

Metode pertama, perusahaan PT TII di Sleman ini menggunakan SMS blast terkait pinjaman tunai. Cara kedua, mereka menggunakan aplikasi Get Contact untuk mencari nomor telepon. “Ada satu aplikasi yang disebut Get Contact. Nah ini yang digunakan mereka. Aplikasi ini kan sudah paham juga dengan mudahnya mendapatkan sehingga disebar,” kata Arief.

Setelah mendapatkan nomor telepon nasabah yang dinilai bermasalah, lanjut dia, debt collector itu bersiasat jahat menyebar identitas korban. Salah satu caranya menamai nomor telepon nasabah dengan kalimat ‘buronan kasus penggelapan uang’. “Ini membuat korban mengalami depresi akibat ancaman dan tekanan,” kata Arief.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat menggerebek perusahaan pinjol ilegal di ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY pada Kamis (14/10/2021). Polisi menetapkan 8 tersangka, yakni RSS sebagai Direktur Perusahaan, GT menjabat Asisten Manajer, AZ dan RS sebagai HRD, MZ sebagai IT Support, EA dan EM sebagai Team Leader Desk Collection, dan AB sebagai Desk Collection atau debt collector online.

Baca Juga : Begal Payudara di Cipayung Tertangkap! Ini Motif Tindakannya

Polisi mengungkap bunga yang diterapkan perusahaan pinjol ilegal di Sleman. “Jadi sebenarnya, pasar dari pinjol ini sangat kecil ya, mikro. Jadi ada yang Rp2 juta, Rp5 juta, kemudian Rp10 juta. Tapi bunganya memang fantastis dihitung per hari,” ujar Arief.

Nilai bunga bervariatif. Ada yang mendapat bunga 4 persen hingga 10 persen dari nominal yang dipinjam. “Jadi ini masih variatif. Tapi yang jelas bunganya per hari dan sangat fantastis,” kata Arief.

Dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, lanjut dia, ada korban yang mendapatkan bunga hingga puluhan juta. “Sebagai ilustrasi, satu korban yang meminjam Rp5 juta itu dalam waktu satu bulan harus mengembalikan Rp80 juta kurang lebih. Ini luar biasa.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya