SOLOPOS.COM - Balai Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar. (Google Map)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kejaksaan Negeri atau Kejari Karanganyar segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Tersangka akan ditetapkan setelah tim penyidik Kejari meningkatkan status pengusutan ke tahap penyidikan. Peningkatan status itu setelah tim penyidik Kejari mendapatkan bukti dan alat bukti yang menguatkan bahwa ada tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUM Desa Berjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, sesuai hasil gelar perkara di Kejaksan Tinggi Jawa Tengah merekomendasikan kasus dugaan korupsi BUM Desa Berjo dilanjutkan ke tahap penyidikan. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, mengatakan penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Dia menyebut penetapan tersangka tinggal menunggu waktu. Tak hanya penetapan tersangka, tim Kejari Karanganyar akan mengungkapkan nilai kerugian atas kasus dugaan korupsi BUM Desa Berjo dalam waktu dekat.

“Sudah kami naikkan ke tahap penyidikan. Di tahap ini pemeriksaannya diperdalam lagi dengan meminta keterangan para saksi dan ahli,” kata Tubagus kepada wartawan di Karanganyar, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga : Ekspos Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo Digelar di Kejati Jateng

Hingga kini tim penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dari pejabat yang berwenang di BUM Desa Berjo Ngargoyoso, rekanan, dan pemerintah Desa Berjo. Ke depan, penyidik juga akan meminta keterangan dua saksi ahli.

Terkait kerugian negara, Kejari menggandeng Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar untuk menghitung. Dikatakannya pemeriksaan pada tahap penyidikan akan dimulai Senin (27/6/2022).

“Setelah pemeriksaan 15 saksi rampung, baru kemudian meminta bantuan Inspektorat untuk menghitung kerugian negaranya,” lanjutnya.

Kronologi Kasus

Ia juga mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan jumlah saksi bertambah dari hasil keterangan 15 saksi tersebut. Dari situ, ujarnya, penyidik dapat menetapkan tersangka. Dasarnya, minimal dua alat bukti.

Baca Juga : Teka-Teki Bantuan Hukum Rp795 Juta yang Jerat BUMDes Berjo Ngargoyoso

“Dua alat bukti sudah ada dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli. Jadi secepatnya tersangka akan ditetapkan,” tuturnya.

Sayangnya, dia belum mau menyampaikan secara pasti kapan penetapan tersangka dan siapa tersangka kasus dugaan korupsi BUM Desa Berjo Ngargoyoso itu akan diumumkan.

Diberitakan sebelumnya pada kasus dugaan korupsi BUM Desa Berjo ini kejaksaan menyoroti dana Rp795 juta yang digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum. Namun, tidak jelas uang tersebut digunakan dalam perkara apa dan dananya itu diserahkan kepada siapa.

Pihak BUM Desa Berjo tidak bisa mempertanggungjawabkan peruntukannya. Padahal, alokasi dana tersebut masuk dalam laporan pertanggungjawaban pengurus BUM Desa tahun anggaran 2020.

Begitu juga perihal sewa alat berat untuk pengembangan areal parkir pariwisata Telaga Madirda. Dalam LPj tercatat sebesar Rp300 juta. Namun biaya sewa alat berat atau backhoe hanya sekitar Rp 150 juta.

Baca Juga : Kejari Karanganyar Buru Dana Rp795 Juta Kasus BUMDes Berjo

Belum lagi penggunaan dana BUM Desa lainnya yang diyakini juga tidak sesuai peruntukkannya. Dua poin tersebut menjadi dugaan awal penyalahgunaan anggaran BUM Desa Berjo Ngargoyoso mencapai Rp2,6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya