SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (Dok/JIBI)

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan terkecoh barang bukti 3 kilogram sabu-sabu ternyata garam dapur saat menangkap dua orang diduga pengedar narkoba.

Aksi penangkapan dua terduga pengedar narkoba itu sempat viral di media sosial. Anggota polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti jenis sabu-sabu. Video berdurasi 55 detik itu beredar di media sosial, yakni Instagram maupun Twitter.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Video tersebut memperlihatkan sejumlah orang diduga anggota polisi tampak gembira dan mengungkapkan rasa syukur dengan memekikkan Allahu Akbar dan Alhamdullilah. Salah seorang anggota Polisi juga memegang barang yang dibungkus dalam kemasan teh warna hijau.

Baca Juga : Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan 18 Paket Sabu-Sabu dalam Kue Tart

Beredar narasi barang bukti sabu-sabu seberat 3 kilogram. “Mohon izin komandan, anggota berhasil menangkap barang bukti sabu-sabu,” ujar salah satu personel polisi dan disambut pekik Allahu Akbar, seperti dilansir Bisnis.com, Rabu (2/2/2022).

Terkini, barang yang semula disebut sabu-sabu seberat tiga kilogram itu ternyata garam. Salah satu bumbu di dapur.

Kronologi Penangkapan

Hal tersebut terungkap saat Satres Narkoba dan Direktorat Reserse Narkoba melaksanakan rilis di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba. Polisi menangkap dua orang yang disebut sebagai pengedar, yakni Dicky Zulkarnaen, 40, dan Septian Willy Perdana, 24.

Baca Juga : Ada Penyelundupan Narkoba, Tes Urine Warga Binaan Rutan Solo Negatif

Mereka tercatat sebagai warga Jl. Brigjen Katamso Gang Pantai Burung Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara, Kombes Polisi Hadi Wahyudi, menjelaskan petugas kepolisian menyamar sebagai pembeli.

Kemudian, menangkap kedua pelaku di sebuah rumah di Jl. Halat, Kota Medan, Senin (24/1/2022). “Setiba di rumah yang dituju, tersangka Dicky Zulkarnaen langsung memperlihatkan barang bukti yang dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam. Kemudian keduanya langsung ditangkap,” ujarnya saat jumpa pers di Mako Polda Sumut.

Dalam penangkapan tersebut, lanjut Hadi, belum terjadi kesepakatan harga. Namun, petugas Kepolisian sudah melihat barang bukti sabu-sabu dan langsung menangkap kedua pengedar.

Baca Juga : Penyelundupan Barang ke Rutan Solo Masih Terjadi, Terus Apa Solusinya?

“Hasil tes awal terhadap barang bukti di Labfor Polda Sumut hasilnya negatif masuk golongan narkotika,” tuturnya.

Hadi mengungkapkan pengedar sabu-sabu biasanya mengelabui pembeli dengan mengemas menggunakan kemasan teh China merek Guanyinwang. Namun, kedua pelaku memalsukan merek teh China itu.

“Jadi mereka menempelkan sendiri merek tersebut. Artinya, mereknya pun palsu bersama isinya,” kata dia.

Baca Juga : Misterius, Jeruk Berisi Benda Diduga Sabu-Sabu Dilempar ke Rutan Solo

Hukuman Pelaku

Kedua pengedar sabu-sabu palsu itu mengaku sudah menjual tiga kali sabu-sabu berisi garam kepada pengguna narkoba. Mereka beraksi mulai Desember 2021 sebanyak dua kali dan sekali pada Januari 2022.

“Paket pertama yang mereka jual seberat 1 gram dengan harga Rp500.000. Paket kedua sebanyak 2 gram seharga Rp700.000. Pada awal Januari sebanyak 50 gram seharga Rp2 juta dan yang keempat seberat 3 Kg. Namun, belum ada kesepakatan harga sudah ditangkap,” tutur dia.

Namun, hasil tes urine terhadap kedua pelaku tersebut positif narkoba jenis sabu-sabu. “Keduanya positif narkoba dan akan dilakukan rehabilitasi,” ungkapnya.

Baca Juga : Petugas LP di Jatim Endus 31 Paket Sabu-Sabu Dalam Kemasan Sabun Cair

Kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya