SOLOPOS.COM - (ilustrasi/www.manteb.com)

DPRD Karanganyar mewacanakan menggunakan hak interpelasi terkait pengisian direksi PDAM.

Solopos.com, KARANGANYAR – Komisi A DPRD Karanganyar resmi mengajukan surat permintaan pemanggilan panitia seleksi (Pansel) pengisian direksi PDAM, kepada pimpinan DPRD, Senin (18/7/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di surat tersebut dicantumkan, pemanggilan tim pansel dijadwalkan pada Selasa (19/7) ini. Namun kepastian kapan pansel direksi PDAM dipanggil, tetap menjadi kewenangan pimpinan DPRD.

Penjelasan itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Karanganyar, Bagus Selo, saat diwawancara wartawan di Ruang Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) DPRD Karanganyar.

“Surat sudah kami sampaikan ke pimpinan DPRD hari ini [Senin]. Kami minta Pansel dipanggil hari Selasa. Mudah-mudahan segera ditindaklanjuti pimpinan DPRD,” tutur politikus PDIP itu.

Bagus menjelaskan pemanggilan pansel direksi PDAM untuk menindaklanjuti indikasi penyimpangan yang terjadi. Dia menduga terjadi pelanggaran Perda Nomor 13/2007 tentang PDAM.

Di pasal 8 Perda diatur persyaratan yang harus dipenuhi calon direktur PDAM. Seperti mempunyai masa kerja 10 tahun di PDAM, dan pengalaman minimal 15 tahun mengelola perusahaan.

“Yang jelas pengangkatan dirut terpilih melanggar Pasal 8 Perda Nomor 13/2007 Karanganyar. Dari beberapa persyaratan yang diharuskan, ada tiga poin yang tidak bisa dipenuhi,” ujar dia.

Menurut Bagus akan dilakukan kajian lebih mendalam dari hasil pertemuan dengan pansel direksi PDAM. Tak menutup kemungkinan legislator meminta penggunaan hak interpelasi.

“Dari hasil pertemuan dengan pansel akan kami kaji lebih jauh. Bisa saja nanti mengarah ke penggunaan hak interpelasi. Nanti dilihat hasil pertemuan dengan pansel seperti apa,” imbuh Bagus.

Terpisah, Ketua Fraksi PDIP DPRD Karanganyar, Latri Listyowati, mengaku mendapat banyak keluhan masyarakat yang meragukan keabsahan seleksi direksi PDAM Karanganyar.

Proses seleksi dinilai tidak transparan, dan diduga mengandung unsur korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Latri mengaku telah memerintahkan anggota FPDIP di komisi yang membidangi hal tersebut segera melakukan fungsi pengawasan dan berkoordinasi dengan pansel.

“Saya yakin pansel tidak akan sembrono, atau gegabah dalam menjalankan tugasnya. Pansel harus cermat dalam mempersiapkan segala sesuatunya. Kebenarannya [seperti apa] akan kami ketahui setelah ada tindak lanjut oleh komisi DPRD,” ujar dia.

Latri juga menginstruksikan adanya penjelasan kepada publik terkait hasil klarifikasi komisi DPRD kepada pansel. Tujuannya untuk keterbukaan (transparansi) publik. Sehingga, dia melanjutkan, tak terjadi gejolak di masyarakat maupun internal PDAM.

Sedangkan Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto, mengonfirmasi adanya surat permintaan pemanggilan pansel direksi PDAM dari Komisi A. “Terkait dinamika ini kami akan rapat gabungan dulu antara Komisi A dan Komisi B. Biar kompak,” ujar dia kepada Solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya