SOLOPOS.COM - Letkol (Inf) Devy Kristiono. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Jajaran Kodim 0735/Solo memberikan dukungan penuh kepada Polresta Solo dalam menjaga kondusivitas wilayah mendekati Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Keamanan dan kenyamanan masyarakat Solo merupakan keniscayaan yang tidak boleh diabaikan. Pernyataan tersebut disampaikan Komandan Kodim 0735/Solo, Letkol Inf Devy Kristiono melalui siaran pers yang diterima awak media, Kamis (2/12/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Terkait agenda Reuni 212 Soloraya pada Kamis siang di Plaza Manahan, dia mengimbau kepada masyarakat Solo agar tak usah datang. Sebab kedatangan masyarakat dalam acara tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan yang tidak mematuhi prokes.

Baca Juga: Peserta Reuni 212 Bakal Kena Sanksi Pidana

“Akan menimbulkan kerumunan yang berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19. Apalagi saat ini kita sedang sama-sama mengantisipasi penyebaran varian baru Covid-19 yaitu Omicron yang daya penularannya lima kali lipat dari varian Delta,” terang dia.

Devy juga menyinggung tidak adanya izin dari kepolisian dan Satgas Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 terkait agenda Reuni 212 Soloraya. Padahal setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus mendapatkan izin dari Satgas Covd-19.

“Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh masyarakat tetap di rumah masing-masing, hindari kerumunan, serta patuhi prokes. Kegiatan Reuni 212 atau doa bersama bisa dilaksanakan di tempat masing-masing. Tak perlu ke Manahan,” urai dia.

Baca Juga: Reuni 212 bakal Digelar di Plaza Manahan, Kapolresta Solo: Tidak Boleh!

Devy yang sebelum menjadi Dandim 0735/Solo berdinas di korps baret merah selama 18 tahun mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kondusivitas wilayah. Jangan sampai terjadi gangguan keamanan dan kenyamanan bagi warga Solo.

Diberitakan Solopos.com pada Rabu (1/12/2021) malam, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak akan membubarkan Reuni 212 Soloraya bila nekat digelar di Plaza Manahan, lantaran tak ada izin dari Satgas Penanggulangan Covid-19 Solo.

Menurut dia polisi tidak memberikan izin pelaksanaan kegiatan tersebut di Plaza Manahan maupun tempat terbuka lainnya.

Baca Juga: Jelang Reuni 212, Tangerang Batasi Akses Masuk ke Jakarta

“Terkait surat pemberitahuan kegiatan Reuni 212 yang dikirimkan siang tadi, Kapolresta Solo secara tegas tidak memberikan izin pelaksanaan kegiatan itu di Plaza Manahan maupun tempat terbuka umum atau fasum lainnya di wilayah Solo,” terang dia.

Dijelaskan Ade, surat pemberitahuan agenda Reuni 212 diterima polisi pada Rabu dari Endro Sudarsono. Disebutkan dalam surat tersebut koordinator lapangan agenda itu yakni Edi Lukito. Polisi tak mengizinkan agenda itu dengan sejumlah alasan.

Seperti tidak adanya rekomendasi kegiatan dari Satgas Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Solo, serta situasi pandemi Covid-19 saat ini. Dia menjelaskan dalam tiga pekan berturut-turut angka kasus positif harian Covid-19 di Solo naik signifikan.

Baca Juga: Dipindah ke Bogor, Reuni 212 Doakan Almarhum Putra Arifin Ilham

Selain itu polisi bermaksud mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 varian baru Omicron. Varian baru virus tersebut memiliki kemampuan penyebaran lima kali lebih cepat dibandingkan varian delta. Langkah antisipasi harus dilakukan bersama.

“Bahwa semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, melanggar protokol kesehatan, wajib dihindari. Sebab kerumunan sangat rentan terhadap penyebaran Covid-19 secara masif, di tengah kondisi pandemi seperti sekarang,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya