SOLOPOS.COM - Pelaksanaan pendampingan Kejari Klaten terkait permasalahan aset emplasemen Stasiun Klaten di aula Kejari setempat, Rabu (11/1/2023) pukul 09.00 WIB. (Istimewa/Instagram @kejari_klaten)

Solopos.com, KLATENKejaksaan Negeri (Kejari) Klaten memberikan pendampingan terkait permasalahan aset emplasemen stasiun di aula Kejari Klaten, Rabu (11/1/2023) pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut bertujuan melakukan penagihan terhadap penyewa di tanah milik PT Kereta Api Daops 6 Jogja yang berlokasi di Tegal Sepur, Kecamatan Klaten Tengah.

Informasi itu diunggah di Instagram @kejari_klaten, Rabu. Kegiatan pendampingan tersebut berdasarkan surat kuasa khusus bernomor KL.504/X/1/DO.6-2022 sampai dengan nomor: KL.504/X/12/DO.6-2022 dari PT Kereta Api kepada Kejari Klaten.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sebagaimana dilansir dari wikipedia, emplasemen merupakan kompleks yang terdiri dari banyak jalur rel kereta api untuk menyimpan, menyortir, atau membongkar muat sarana kereta api dan lokomotif.

Emplasemen banyak terletak di tempat-tempat strategis di jalur utama. Emplasemen dapat berupa emplasemen hulu dan hilir, bergantung arah jalur kereta apinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya