SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Canberra— Enam orang nelayan Indonesia masing-masing dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena menyelundupkan lebih dari 150 warga Afghanistan ke Australia.

Enam orang itu yang kesemuanya adalah laki-laki adalah Jamil Muhammad, Samsul Lalu, Aditia Muhamad, Faisal Muhammad, Asis dan Baharuddin, muncul di pengadilan Distrik Perth yang dipimpin Hakim Andrew Stavrianou, Selasa (10/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam persidangan, diketahui jika para pelaku dibayar sekitar 1.000 dolar AS masing-masing untuk mengawaki sebuah kapal dari Indonesia ke perairan Australia antara April hingga Mei tahun ini.

Para pelaku pada umumnya hanya memperoleh pendapatan kurang dari 60 dolar AS setiap bulan. Dalam tuntutannya, hakim Stavrianou mengatakan bahwa sekalipun para pelaku bukan pelaku utama dalam operasi penyelundupan, namun tindakan mereka membahayakan nyawa manusia demi keuntungan materi semata.

Mereka menghadapi tuntutan maksimum penjara 21 tahun, namun mereka hanya menerima hukuman minimun selama lima tahun.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya