SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Bupati Wonogiri H Begug Poernomosidi belum menentukan sikap terkait pengajuan pensiun dini, AEP, pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang diduga menjadi pelaku tindak pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan, Suparno.
Menurut Begug, jika pihak yang merasa dirugikan tidak mempermasalahkan apa yang diduga dilakukan AEP maka dugaan tindak pemerasan itu tidak akan menjadi masalah.

Selain itu, masih menurut Begug, pensiun dini bagi pegawai seperti AEP juga bisa dimaknai sebagai sebuah hukuman. Sebab, dengan pensiun dini itu, AEP akan kehilangan kesempatan untuk mengembangkan karir dan juga sejumlah hak lainnya yang seharusnya ia dapat seandainya ia tetap menjadi PNS sampai saatnya ia pensiun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Satu hal yang jelas, dalam hal ini kami bekerja sesuai prosedur. Kami juga tidak bekerja sendiri, ada pihak-pihak yang tetap akan kami mintai pertimbangan dalam mengambil keputusan. Tentunya pihak-pihak dari kalangan pemerintah,” kata Begug, saat ditemui wartawan di Pendapa Rumah Dinas Bupati, Senin (26/4).

Sebagaimana diinformasikan, pegawai Disnakertrans, AEP yang diduga menjadi pelaku tindak pemerasan terhadap Kepala Disdik, Suparno, mengajukan surat permohonan pensiun dini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) awal April lalu. Hal itu membuat kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM), salah satunya LSM Putra Perwira Bangun Bangsa (PPBB) berang.

Mereka menilai pengajuan pensiun dini AEP itu adalah upaya untuk menghindar dari kemungkinan dipecat secara tidak hormat jika terbukti secara hukum melakukan tindak pemerasan terhadap Suparno. Sebab, jika ia dipecat secara tidak hormat maka hak-hak pensiunnya otomatis akan hilang.

LSM tersebut mendesak BKD agar tidak memproses permohonan pensiun dini AEP. Jika BKD memprosesnya dan pensiun dini itu disetujui, kemudian AEP terbukti secara hukum melakukan tindak pidana pemerasan, maka BKD bisa diperkarakan.

BKD sendiri saat ini tengah memproses pengajuan pensiun dini itu. Kepala BKD, Reni Ratnasari saat ditemui mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, AEP memenuhi syarat untuk mengajukan pensiun dini. Usianya sudah 53 tahun dan masa kerjanya sudah lebih dari 20 tahun.

shs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya