SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO –Pemkab Sukoharjo diminta menjalankan upaya win-win solution terkait pungutan pajak restoran bagi para pedagang kaki lima (PKL) makanan dan minuman sebesar 10 persen dari omzet penjualan. Solusi alternatifnya besaran pajak restoran diturunkan sehingga tak memberatkan para PKL makanan dan minuman di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol.

Hal ini diungkapkan pengamat ekonomi dari Universitas Veteran Bangun Nusantara (Univet Bantara) Sukoharjo, Purwanto, Senin (25/2). Dia menilai kebijakan pajak restoran yang dibebankan para PKL makanan dan minuman menimbulkan polemik. Para pedagang keberatan lantaran harus membayar pajak restoran setiap bulan. “Ini ibarat dua sisi mata pisau. Di satu sisi, pungutan pajak restoran memberatkan para PKL makanan dan minuman. Di sisi lainnya, kebijakan itu untuk menggenjot pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) Sukoharjo,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos, Senin (25/2/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Purwanto, Pemkab harus mengevaluasi kebijakan itu agar tak merugikan para pelaku usaha kecil dan mikro seperti pedagang hik atau wedangan. Besaran pajak restoran yang dibebankan para pedagang terlalu besar. Mereka juga menanggung biaya operasional saat menggelar lapak dagangan setiap hari.

Salah satu solusi alternatifnya adalah menurunkan besaran pajak restoran yang dibebankan kepada PKL makanan dan minuman. “Misalnya, menurunkan besaran pajak restoran dari 10 persen menjadi di bawah lima persen. Mungkin para pedagang bisa menerima kebijakan ini. Pemkab juga tak kehilangan potensi penerimaan pajak restoran dari PKL makanan dan minuman,” ujar dia.

Dosen Fakultas Ekonomi Univet Bantara Sukoharjo ini menyampaikan pemerintah harus peka terhadap berbagai masalah yang muncul setelah penerapan pungutan pajak restoran bagi para PKL makanan dan minuman. Pemerintah harus memberi ruang agar para pelaku usaha kecil dan mikro dapat tumbuh dan berkembang.

Disinggung mengenai revisi Perda No. 11/2017 tentang Pajak Daerah, Purwanto menyebutkan regulasi itu disusun DPRD dan pemerintah. Apabila perda direvisi harus mendapat persetujuan kedua lembaga negara itu. “Saya kira pemerintah harus kembali berdialog dengan para pedagang. Sehingga mereka memahami masalah yang dihadapi para pedagang.”

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo, Sumini, mengatakan realisasi pajak restoran pada 2018 sekitar Rp14 miliar. Sementara target pajak restoran yani Rp11,5 miliar. Artinya, realisasi pajak restoran telah melampaui target. “Kami bakal melakukan upaya persuasif agar para PKL mau membayar pajak restoran. Hasil pengumpulan pajak kan digunakan untuk membiayai pembangunan fisik di Sukoharjo. Ini yang harus dipahamkan kepada para pedagang,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya