SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM (Menkeh HAM), Yusril Ihza Mahendra diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan Sistim Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Depkumham, Rabu (11/11).

Yusril dimintai keterangan oleh penyidik selama empat jam. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 WIB sampai 13.30 WIB. Seusai pemeriksaan Yusril menyatakan dirinya diminta keterangan untuk kasus dengan tersangka Ali Amran Jannah (mantan Ketua Koperasi Pegawai Pengayoman Depkeh).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pemeriksaan untuk keterangan tambahan dari kasus yang terdahulu, hanya melengkapi keterangan yang lalu saja,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, menyatakan Yusril Ihza Mahendra belum ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memvonis mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Romli Atmasasmita dengan dua tahun penjara.

Dirjen AHU nonaktif, Syamsuddin Manan Sinaga divonis 1,5 tahun penjara, dan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Woworuntu divonis empat tahun penjara.

Program sisminbakum ini untuk melayani jasa pembuatan akta perusahaan berbadan hukum. Dalam layanan online tersebut, bekerjasama dengan rekanan, yakni, PT SRD sebagai pengelola sisminbakum.

Namun dalam perjalanannya, keuntungan dari proyek tersebut tidak seluruhnya masuk ke dalam kas negara, merujuk kerjasama antara PT SRD dengan KPPDK. PT SRD mendapatkan keuntungan 90 persen dan KPPDK mendapatkan 10 persen dari keuntungan program tersebut.

Kasus tersebut disidangkan di PN Jakarta Selatan dan beberapa mantan pejabat di Depkumham telah dijatuhi hukuman. Kerugian negara sejak 2000 sampai 2008 akibat penyelewenangan itu, diduga mencapai Rp420 miliar.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya