SOLOPOS.COM - Walikota Semaang, Soemarmo HS

Walikota Semaang, Soemarmo HS

SEMARANG--Walikota Semarang, Soemarmo HS membantah telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif, Akhmat Zaenuri menyuap anggota DPRD untuk memuluskan pengesahan RAPBD tahun 2012.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Bantahan itu diungkapkan walikota saat menjadi dimintai keterangan sebagai saksi kasus suap terdakwa Akhmat Zaenuri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (1/3).

“Saya bahkan memberikan warning kepada para kepala satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) agar tak memberikan sesuatu kepada anggota DPRD,” ujarnya.

Lebih lanjut, Seomarmo di hadapan majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi didampingi hakim anggota Agus Prijadi dan Khalimatul Zumroh, menyatakan memang pernah melakukan rapat tanggal 31 Oktober 2011 dengan kepala SKPD.

Dalam rapat tersebut disampaikan wacana adanya anggota DPRD meminta uang untuk pembahasan RAPBD 2012. Menurut dia, seorang anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono pernah menemui dirinya di lantai VIII gedung Balaikota meminta uang Rp10 miliar.

“Tapi permintaan anggota Dewan tersebut tak saya tanggapi. Saya juga tak memerintahkan Sekda menyiapkan uang untuk anggota DPRD,” ujarnya.

Meski dicecar majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta penasihat hukum, terkait keterlibatan dalam suap itu Soemarmo bergeming menjawab tak tahu.

“Keterangan yang saya sampaikan ini sesuai fakta. Saya memang tak tahu adanya dana tersebut,” ujarnya.

Terhadap keterangan walikota itu, terdakwa Akhmat Zaenuri menyatakan keberatan karena dalam pertemuan di Hotel Novotel, Soemarmo serius mengikuti pembicaraan yang membahas uang Rp4 miliar untuk anggota DPRD.

”Bahkan saat pimpinan partai politik keberatan hanya mendapat Rp80 juta sama seperti anggota Dewan, Pak Soemarmo bilang yo wis tak tambahi Rp200 juta,” jelas dia.

Dia meminta agar walikota jujur, karena dia telah melaporkan perkembangan pembahasan pengimpunan dana Rp10 miliar dari SKPD yang akhirnya hanya mampu menyediakan Rp4 miliar.

”Saya harapkan walikota jujur. Saya loyal kepada walikota ternyata keliru secara hukum,” pungkas dia. Selain walikota, dalam sidang itu juga meminta keterangan saksi Wakil Ketua DPRD Kota Semarang yakni Ahmadi dan Sriyono.

(Insetyonoto/JIBI/SOLOPOS)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya