SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jayapura–Polisi telah memeriksa tiga orang saksi pasca kaburnya 18 narapidana dan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Abepura. Dari tiga orang tersebut dua di antaranya pegawai Lapas.

Lebih rinci Kapolsek Abepura, AKP Kristian Sawaki, hari ini, Selasa (4/5) mengatakan selain dua pegawai Lapas Abepura, polisi juga memeriksa seorang warga yang rumahnya bersebelahan dengan tembok penjara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Mereka diduga mengetahui kaburnya 18 warga binaan Lapas ini,” jelasnya kepada wartawan di Jayapura.

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan polisi hari ini ditemukan beberapa barang bukti, diantaranya besi yang panjangnya sekitar setengah meter, sobekan kain yang diduga digunakan sebagai tali untuk lompat pagar dan gembok kunci yang sudah terputus. “Semua barang bukti itu ditemukan didalam menara pos penjagaan yang terdapat di Penjara Klas II A Abepura,” jelasnya.

Lanjut Sawaki, diduga tongkat besi tersebut digunakan untuk membuka paksa kunci gembok menara. “Setelah mereka merusak gembok kunci menara, lalu para tahanan dan narapidana yang kabur itu naik tangga menara yang terdapat ditempat yang paling sudut dari areal penjara itu, lalu mereka keluar melompat pagar belakang dengan menggunakan tali dari kain dan turun melalui pepohonan pisang,” ungkapnya.

Hingga saat ini polisi juga belum mengambil kesimpulan sementara dari kaburnya 15 narapidana dan tiga orang tahanan. “Semua masih dalam penyelidikan,” ujarnya lagi.

Sementara itu Staf Divisi Pemasyarakat Kantor Hukum dan HAM Papua, Jack Wanane mengatakan tujuh orang sipir Lapas Abepura terancam dipecat dari jabatannya, pasca kaburnya 18 orang warga binaan Lapas.

Sebab menurutnya saat kejadian kaburnya warga binaan lapas itu, ketujuh orang ini harus berada didalam Lapas. Tapi ternyata yang bertugas hanya dua orang. “Diduga lima orang lainnya ikut berunjukrasa menolak pergantian kepala lapas, yang saat itu dilaksanakan di kantor Hukum dan HAM Papua, yang jaraknya sekitar 500 meter dari Lapas Abepura,” jelasnya.

Lanjut Jack, pihaknya tetap akan memeriksa ketujuh orang petugas ini, sebab tidak ada alasan bagi mereka untuk meinggalkan tempat tugas saat jam kerja. “Itu tidak menjadi alasan, sebab ini fungsi tugas. Kita mau kedepankan fungsi tugas atau kepentingan pribadi. Dengan demikian segala bentuk kelalaian dan kesalahan lewat procedural dan siapapun yang melakukan kesalahan pasti diperiksa. Tidak ada yang bisa memback up diri untuk tidak diperiksa. Ini aturan,” katanya.

Dirinya juga menegaskan, bagi siapapun yang menyalahi aturan tetap diproses dan mendapatkan sangsi. “Sangsi terberat hingga pemecatan dari jabatan,” katanya.

Sebelumnya Senin sore kemarin, 18 tahanan dan narapidana Lapas Abepura kabur, sesaat setelah pergantian Kepala Lapas lama, Antonius Ayorbaba kepada Kepala Lapas baru, Liberty Sitinjak. Polisi menduga 18 orang ini lari kearah Wutung di perbatasan Indonesia dan Papua Nugini.

tempointeraktif/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya