SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN—Komisi I DPRD Klaten mendesak camat maupun kepala desa (kades) membina perangkat desa untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan bantuan dana.

Anggota Komisi I DPRD Klaten, Muslim Fadhil, menyayangkan adanya kasus penyelewengan dana aspirasi senilai Rp20 juta oleh salah satu perangkat desa di Desa Jambukidul, Kecamatan Ceper. Muslim mengakui, tidak menutup kemungkinan kasus semacam itu juga terjadi di desa lain di Klaten. “Pembinaan perangkat desa itu perlu. Sudah menjadi tugas camat dan kades untuk meluruskan, menegur, atau membina perangkat desa yang bermasalah,” tegas Muslim kepada Solopos.com, Selasa (20/11/2012).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai, faktor kualitas sumber daya manusia (SDM) menentukan keberhasilan perangkat desa dalam membantu tugas-tugas kades untuk melayani kepentingan warga. Penyelewengan bantuan dana oleh perangkat desa itu, sambung dia, merupakan bentuk lemahnya pengawasan atau kontrol dari kepala desa atau camat. Sebagai langkah antisipasi, kata Muslim, bantuan dana harus tetap tersimpan di bank sebelum direalisasikan dalam bentuk pembangunan desa.

“Kades atau perangkat desa jangan sekali-kali membawa uang. Kalau uang itu ada di tangan, biasanya ada keinginan untuk membelanjakan keperluan pribadi. Paling aman ya mending uang itu dititipkan di bank,” tukas Muslim.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Klaten, Yoyok Sugeng Riyanto, mengatakan setiap bantuan dana yang diberikan kepada desa sudah ada mekanisme dan peruntukannya. Menurutnya kepala desa bertanggung jawab atas pertanggungjawaban bantuan dana yang diusulkan warga melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes) maupun serap aspirasi dari anggota DPRD.

Politisi dari Partai Demokrat itu berharap momentum pemilihan kepala desa (pilkades) secara massal pada 2013 mendatang bisa menghadirkan semangat baru bagi perangkat desa dalam meningkatkan pelayanan masyarakat.

“Ada sekitar 354 kades yang habis masa kerjanya pada 2013 mendatang. Kades terpilih harus bisa memperbaiki kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat,” kata dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perangkat Desa Jambukidul, Kecamatan Ceper, Didik Suhardi, yang diduga menyelewengkan dana aspirasi senilai Rp20 juta, dilaporkan ke polisi oleh warga setempat, Senin (19/11/2012).

Di hadapan kades dan camat Ceper, Didik mengakui kesalahannya telah menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi. Dia berjanji akan mengembalikan dana tersebut dalam waktu 10 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya