SOLOPOS.COM - Komisi A DPRD Pati menggelar audiensi terkait dugaan penjualan tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Rumpun Sari Antan (RSA) yang ada di Desa Karangsari Kecamatan Cluwak, pada Kamis (16/3/2023). (Istimewa)

Solopos.com, PATI — Komisi A DPRD Kabupaten Pati mengadakan audiensi bersama massa yang tergabung dalam Watch Relation Of Corruption Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (WRC PANRI). Audiensi itu terkait dengan status penjualan tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Rumpun Sari Antan (RSA) yang ada di Desa Karangsari Kecamatan Cluwak, pada Kamis (16/3/2023).

Audiensi yang berlangsung di Ruang Gabungan DPRD Kabupaten Pati ini juga dihadiri perwakilan BPN Pati, Bagian Hukum Setda Pati, Bagian Tapem Setda Pati, Satpol PP, dan BPKAD. Supriyono, selaku Humas dan Bagian Gukum WRC PANRI Pati menanyakan kepada pemerintah baik itu pihak eksekutif dan legislatif terkait dengan dugaan jual beli tanah HGU di Desa Karangsari Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati yang dikelola oleh PT RSA ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurutnya, sebelumnya tanah HGU tersebut merupakan tanah milik negara sehingga jadi tidak seharusnya diperjualbelikan bahkan menjadi hak milik ratusan pengusaha. “Ada tanda kutip diperjualbelikan dan saya mempertanyakan penjabaran dasar hukum mana yang jadi acuan tanah negara tersebut bisa diperjualbelikan,” ucapnya pada kesempatan itu.

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara itu, Perwakilan dari BPN Solikin yang juga hadir dalam rapat tersebut menjelaskan terkait kronologi tanah yang ada di Desa Karangsari tersebut bisa diperjualbelikan. Menurut penjelasannya, tanah yang dimaksud bukanlah tanah milik negara, melainkan tanah milik PT RSA. Saat akan dilepaskan menjadi hak milik, PT RSA sudah melalui prosedur tertentu sehingga tanah tersebut menjadi milik negara sementara.

“PT RSA adalah badan hukum swasta dan tanah yang dimiliki PT RSA bukanlah tanah negara. Jadi ketika ini dilepaskan menjadi hak milik, maka prosedurnya menahan pelepasan hak menjadi tanah negara. Dan bukan tanah negara dalam arti milik negara, akan tetapi tanah negara di sini merupakan proses,” jelasnya.

Audiensi tersebut berlangsung cukup alot karena terjadi adu argumen. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa pihaknya di sini hanyalah sebagai fasilitator yang selanjutnya pertanyaan tersebut akan diserahkan untuk dijawab oleh Bagian Hukum, Bagian Tapem dan dari pihak BPN.

“Kami hanya memfasilitasi. Jadi jika merasa masih tidak puas, silahkan berlanjut ke BPN untuk difasilitasi ke bidang pertanahan,” ujar Ketua Komisi A tersebut.

Karena dirasa masih kurang puas dengan hasil audiensi tersebut, pihak WRC selanjutnya akan membawa kasus dugaa penyelewengan hak milik tanah negara ini ke meja hijau. Pihaknya juga berargumen bahwa tanah HGU harusnya hanya boleh dilimpahkan bukan dijual.

“Kasus ini akan kita lanjutkan ke ranah hukum dan kita masih melengkapi data untuk melakukan gugatan di penegakan hukum. Dan yang akan digugat nanti dari pihak PT RSA dan BPN yang membantu memanipulasi data,” jelas Supriyono dalam rapat tersebut yang masih belum puas dengan penjelasan dari pihak BPN.

Sebelum rapat tersebut ditutup, Ketua Komisi A Bambang Susilo juga mendukung terkait pernyataan dari pihak WRC yang akan membawa kasus ini ke ranah hukum. “Harus dibuktikan secara hukum mana yang benar karena masing-masing pihak sangat bersi kukuh, biar nanti masyarakat juga tahu kejelasannya,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya