SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi (Dok.SOLOPOS), OLAH TKP—Sejumlah petugas Labfor Mabes Polri Cabang Semarang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) peledakan bom rakitan di persawahan Desa Sindon, Ngemplak, Rabu (14/9), yang dilakukan Ibnu Aziz Rifai, 20, warga Dukuh Pilangsari, Desa Potronayan, Nogosari, Rabu (31/8) lalu. (JIBI/SOLOPOS/Ahmad Mufid Aryono)

Boyolali (Solopos.com)–Keputusan dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap pelaku bom rakitan masih belum bisa diputuskan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pasalnya, pihak Polres Boyolali menunggu saran dari Polda Jawa Tengah (Jateng) terkait keputusan ini. Sebab, kasus ini menyangkut soal bahan peledak.

“Surat pengajuan penangguhan penahanan sudah kami terima. Kini baru diajukan ke Kapolres. Namun, kasus ini terkait bahan peledak sehingga kami meminta saran dari Polda Jawa Tengah,” papar Kapolres Boyolali, AKBP Romin Thaib melalui Kasatreskrim Boyolali, AKP Dwi Haryadi kepada wartawan, Senin (19/9/2011).

Ekspedisi Mudik 2024

Dwi menambahkan pihaknya terus melakukan pengembangan terkait kasus yang melibatkan pemuda 20 tahun asal Dukuh Pilangsari, Desa Potronayan, Kecamatan Ngemplak.

Hasil pengembangan penyelidikan mengarah pada bahan peledak. Menurutnya, belum ditemukan adanya unsur terkait terorisme.

Selain itu, pihaknya masih menunggu pengembangan penyelidikan baik dari Polda Jawa Tengah maupun laboratorium forensik (Labfor) Semarang.

“Dari hasil identifikasi awal, yang dilakukan tersangka adalah terkait dengan bahan peledak. Akan tetapi, kadar bahan peledak tersebut high ataupun low explosive masih menunggu hasil dari Labfor Semarang,” terangnya.

Lebih lanjut Kasatreskrim mengatakan tersangka Ibnu Aziz Rifai diindikasi hanya sekadar coba-coba. Pemuda tamatan sebuah SMK ini merakit bom dari sejumlah bahan. Ia memeroleh cara membuat bahan peledak kemudian mempraktikkannya itu dari internet.

Pihaknya juga membenarkan bom rakitan yang diledakkan tersangka pada 31 Agustus lalu merupakan percobaan kali keempat. Sebelumnya pelaku pernah merakit namun dari menggunakan bahan yang berbeda-beda.

“Kami sudah meminta keterangan dari 12 saksi. Selain itu, baik tersangka, keluarga serta warga setempat sangat kooperatif dalam pengembangan penyelidikan ini. Kami juga telah memenuhi hak tersangka di antaranya dia didampingi penasehat hukum (PH),” ulasnya

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah PH tersangka resmi mengajukan surat penangguhan penahanan pada Sabtu (17/9/2011).

Lima PH yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang menyatakan pengajuan surat tersebut atas jaminan beberapa pihak. Di antaranya, keluarga, kepala desa serta warga setempat.

(rid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya