SOLOPOS.COM - Ilustrasi investor memantau pergerakan saham di pasar modal. (freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan Peraturan OJK (POJK) terkait bursa karbon.

Rencananya, POJK tersebut akan dirilis dalam waktu dekat ini. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan pihaknya tengah merancang mekanisme perdagangan unit karbon yang bersifat mandatory maupun voluntary.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Perdagangan bursa karbon diharapkan bisa berlangsung mulai September 2023 sesuai ketentuan yang berlaku. Dia mengatakan, OJK masih menunggu undangan konsultasi dari Komisi XI DPR sebelum nantinya POJK mengenai bursa karbon tersebut resmi dirilis.

“Saat ini kami tengah menyiapkan POJK dan sedang menunggu undangan Komisi XI DPR RI untuk berkonsultasi. Diharapkan POJK mengenai bursa karbon akan dirilis tanggal 11 Juli 2023,” ujar Inarno dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Selasa, (6/6/2023) seperti dilansir Bisnis.

Kendati demikian, OJK belum dapat menyampaikan siapa yang menjadi pihak penyelenggara perdagangan bursa karbon sebelum POJK bursa karbon dirilis pada 11 Juli 2023 nanti.

“Siapa pun yang menjadi penyelenggara harus mengikuti atau sesuai ketentuan berlaku dalam aturan POJK bursa karbon tersebut,” katanya.

Di lain sisi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan Indonesia sudah menginisiasi perdagangan karbon secara bertahap.

Dalam menyusun APBN 2024, pemerintah juga telah mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah yakni menghantar ekonomi Indonesia berbasis kepada rendahnya emisi karbon.

“Saat ini baru diterapkan di sektor energi. Untuk melakukan transformasi energi ke hijau itu tidak semudah membalikan tangan, meski tujuannya baik untuk meningkatkan ekonomi agar konsisten dengan komitmen penurunan CO2, harus dilakukan hati-hati,” ungkapnya dalam acara Bisnis Indonesia – Green Economy Forum, Selasa (6/6/2023).

Saat ini, sistem perdagangan karbon mandatori (emission trading system/ETS) telah memiliki payung hukum yakni Peraturan Menteri ESDM No. 16/2022. Meski demikian, perdagangan karbon sejauh ini masih dilakukan secara tertutup atau baru dilakukan antar PLTU, belum melalui bursa karbon.

Selain mekanisme perdagangan, Sri Mulyani juga menerapkan pajak karbon sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dimulai pada sektor pembangkit listrik berbahan baku batu bara.

Sri Mulyani juga mengungkapkan pemerintah telah menerbitkan surat berharga syariah negara (SBSN) alias sukuk ritel hijau senilai Rp20,8 triliun hingga saat ini.

Dia menjelaskan Sukuk Tabungan (ST) dengan format Green Sukuk Ritel sekaligus menunjukkan komitmen dan kontribusi pemerintah dalam mengembangkan pasar keuangan Syariah dan juga dalam mengatasi perubahan iklim. Instrumen keuangan ini juga dinilai sebagai instrumen pembiayaan yang inovatif dan berkelanjutan.

“Ini artinya masyarakat bisa berpartisipasi untuk pembiayaan berbagai proyek yang sifatnya mentransformasikan menuju ekonomi hijau,” ungkap Sri Mulyani dalam acara Green Economy Forum 2023 yang digelar Bisnis Indonesia dan disiarkan langsung melalui channel Youtube yang dipantau di Solo, Selasa (6/6/2023).

Menurut Sri Mulyani, penerbitan sukuk ritel hijau merupakan salah satu langkah pemerintah dalam membangun berbagai instrumen yang mendukung transisi energi.

Selain secara ritel, Menkeu mengungkapkan Indonesia juga telah menerbitkan sukuk hijau secara global sebanyak US$5 miliar, serta terdapat pula obligasi tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs Bond) yang diterbitkan tahun 2021 sebesar 500 juta euro.

Menurut Sri Mulyani, Indonesia termasuk negara yang pertama menerbitkan sukuk hijau di pasar dunia. Adapun kini, langkah tersebut banyak diikuti oleh negara-negara maju dan berkembang.

“Saya sering saat berada dalam pertemuan internasional, banyak menteri-menteri keuangan dari negara berkembang yang menanyakan pengalaman Indonesia untuk menerbitkan instrumen ini,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya