SOLOPOS.COM - Logo Kabupaten Sleman. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Di wilayah Sleman, penduduk yang menganut aliran kepercayaan berjumlah 22 orang

Harianjogja.com, SLEMAN-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan status aliran kepercayaan bisa dicantumkan dalam kolom agama, belum disikapi pemerintahan di daerah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Sleman masih menunggu petunjuk teknis dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Disdukcapil Sleman Jazim Sumirat mengatakan, ia sudah mengetahui terkait putusan MK tersebut dari media. Hanya saja, untuk implementasinya belum bisa dilakukan. “Kami masih menunggu petunjuk dari Pusat,” katanya kepada Harian Jogja, Kamis (9/11/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Sesuai sistem, kolom agama penganut kepercayaan pada fisik e-KTP dikosongkan atau tanda strip. Meski begitu, dalam data base kependudukan kolom tersebut tetap terekam. Di wilayah Sleman, penduduk yang menganut aliran kepercayaan berjumlah 22 orang. Jumlah tersebut meningkat bila dibandingkan data pada 2014 lalu yang mencapai 15 orang. Mereka tersebar di wilayah Depok, Ngaglik dan Turi.

Berdasarkan penelusuran Harian Jogja, Kamis (9/11/2017) sesuai data kependudukan DIY per semester I 2017 tercatat jumlah penduduk DIY yang menganut aliran kepercayaan mencapai 431 orang dari total 3,6 juta penduduk DIY. Rinciannya, laki-laki 226 orang dan perempuan 205 orang.

Dari data tersebut juga disebutkan, Kabupaten Gunungkidul memiliki warga dengan aliran kepercayaan paling tinggi mencapai 356 orang. Disusul Sleman (22 orang), Bantul (20 orang), Kulonprogo (17 orang) dan kota Jogja (16 orang).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya