SOLOPOS.COM - Logo KPK. (Antara-Benardy Ferdiansyah)

Solopos.com, JAKARTA -- Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti menggelapkan barang bukti perkara korupsi. Barang bukti tersebut berupa emas seberat 1.900 gram atau 2 kg kurang 1 ons.

Pegawai tersebut berinisial IGAS. Ia merupakan anggota satgas di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi). Direktorat itu berada di bawah Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi di KPK. Dengan jabatannya itu ia memiliki wewenang menyimpan barang bukti perkara yang menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. IGAS diduga mengambil emas batangan dan menggadaikannya untuk membayar utang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi kurang 100 gram 2 kilo," ucap Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean, dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga: Gubernur Jateng Gowes Keliling Borobudur Jadi Mandor Proyek

Ia mengatakan penggelapan barang bukti ini dilakukan IGA karena memiliki banyak utang. "Cukup banyak utangnya, karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex-forex itu," ucap Tumpak.

"Oleh karena itu, maka yang bersangkutan ini kemudian kita adili tadi, dengan telah kita putuskan dengan amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya, untuk kepentingan pribadinya. Dan ini adalah suatu pelanggaran terhadap nilai-nilai integritas," imbuh Tumpak.

Nodai KPK

Akibat perbuatannya itu, IGAS diberhentikan tidak dengan hormat. Perbuatan IGAS disebut Tumpak sudah mencoreng citra KPK.

Baca Juga: Ekspedisi KRL Solo-Jogja: Drama Es Teh Kampul di Soto Lenthok Pasar Lempuyangan Jogja

"Dan karena perbuatannya, menimbulkan dampak yang sangat merugikan, berpotensi terjadinya juga kerugian keuangan negara, dan sudah terjadi bahwa citra KPK sebagai orang kenal sebagai integritas yang tinggi sudah ternodai," kata Tumpak.

Tumpak menyebutkan IGAS kemudian mengembalikan sebagian emas yang digadaikan tersebut ke KPK. Sebagian emas yang digadaikan itu disebut senilai sekitar Rp 900 juta.

IGAS mengambil emas batangan itu tidak sekaligus, tetapi beberapa kali. Perbuatannya diketahui saat barang bukti itu hendak dieksekusi untuk dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara.

"Sebagian barang bukti diambil ini digadaikan, nggak semuanya. Lainnya disimpan," kata Tumpak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya