SOLOPOS.COM - Roro Fitria bersama Tersangka WH di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/2/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Elora)

Kuasa hukum Roro Fitria mengaku masih belum mengetahui apakah kliennya bisa mendapatkan rehabilitasi atau tidak.

Solopos.com, JAKARTA – Hampir seminggu Roro Fitria mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, akibat kasus narkoba yang menjeratnya. Akan tetapi proses untuk menentukan apakah dirinya layak untuk mendapatkan rehabilitasi yang sempat diminta oleh kuasa hukumnya pun masih belum jelas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (19/2/2018), Irsan Gusfrianto selaku kuasa hukum Roro Fitria mengaku masih belum mengetahui apakah kliennya bisa mendapatkan rehabilitasi atau tidak. Pasalnya, masih ada beberapa tes dan penyidikan yang harus dilalui, mengingat tes urine dari pemeran film Bangkitnya Suster Gepeng tersebut terbukti negatif.

(Baca Juga: Pengacara: Roro Fitria Ketergantungan Narkoba)

“Belum tahu, tergantung hasil tes penyidik. Setelah hasil penyidik keluar baru kita tempuh. Kemungkinan besar akan tempuh rehabilitasi,” ujar Irsan Gusfrianto SH, selaku kuasa hukum Roro Fitria.

Lebih jelasnya Irsan mengatakan bahwa Roro Fitria mengaku terakhir menggunakan sabu pada bulan lalu. Ia pun menyimpulkan bahwa kliennya bisa dikatakan masuk dalam tahap ketergantungan psikis, yang membuatnya yakin bahwa wanita 29 tahun ini layak untuk direhabilitasi.

“Sudah setahun Roro konsumsi sabu. Setiap memakai sabu, kadar konsumsinya meningkat. Klien kami sudah kecanduan narkotika. Terakhir pemakaian sebulan lalu,” papar Irsan.

“Kalau kecanduan ada dua, klien kami sudah ketergantungan tahap psikis, belum fisik,” timpalnya.

Sebagaimana diketahui, Roro Fitria ditangkap di Patio Residence, Ragunan, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018. Penangkapan Roro Fitria merupakan hasil pengembangan polisi usai meringkus WH di bilangan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram, satu unit handphone, dan satu kartu ATM atas nama WH.

(Baca Juga: Roro Fitria Menangis di Tahanan)

Dalam keterangan rilis yang diterbitkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Roro Fitria disebut telah memesan paket sabu tersebut sejak 13 Februari 2018. Ia juga telah mengirimkan sejumlah uang kepada WH sebesar Rp 5 juta untuk membeli zat adiktif tersebut. Rencananya, Roro Fitria akan memakai sabu tersebut saat perayaan malam Valentine pada 14 Februari 2018.

Atas perbuatannya, Roro Fitria dan WH kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya