SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL—Mengaku terjerat utang pada empat lintah darat, membuat Sutilah, 33, berani berbuat nekat. Sejak Juli hingga Jumat (21/10) lalu, ibu dua anak asal Menayu Kulon, Tirtonirmolo, Kasihan itu tercatat telah mencuri empat sepeda motor.

“Terakhir adalah motor Yamaha Mio nopol AB 2427 T milik Suyono, 32, warga Nitiprayan, Kasihan pada Jumat (21/10) lalu,” kata Kapolsek Kasihan, Kompol Beja melalui Kanit Reskrim AKP Ngadianta, Senin (24/10) siang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ngadianta mengungkapkan, kejadian itu bermula ketika pelaku datang ke rumah Tembong, 45, makelar motor yang tinggal di Nitiprayan, Kasihan sekitar pukul 17.00 WIB. Kepada Tembong, pelaku berniat hendak menjual motor Yamaha Vega nopol AB 5267 WB.

Sementara keduanya tawar menawar harga, datanglah Suyono ke rumah Tembong dengan mengendarai motor Yamaha Mio. Sama halnya dengan pelaku, kedatangan Suyono sore itu juga untuk menjual motor.

Saat itulah pelaku bilang pada Suyono kalau dirinya sudah lama ingin membeli motor matic untuk anaknya. Setelah menyepakati harga yang ditawarkan Suyono, yaitu Rp8,5 juta, pelaku berdalih ingin menjajal motor tersebut.

“Tidak ada yang menaruh curiga pada pelaku. Sebab, selain tidak mengenakan helm saat menjajal motor itu, pelaku juga meninggalkan motor Yamaha Vega yang miliknya,” imbuh Aji, teman dekat Suyono yang juga berprofesi sebagai makelar motor di Polsek Kasihan.

Setelah ditunggu cukup lama pelaku tidak kunjung kembali, korban langsung melapor ke Polsek Kasihan. Berbekal keterangan dari sejumlah saksi, akhirnya polisi berhasil membekuk pelaku di rumahnya, Minggu (23/10) pagi.

“Motor Yamaha Mio itu dijual seharga Rp8 juta. Makelar motor berani membayar tinggi karena motor itu lengkap dengan BPKB dan STNK yang tersimpan di bawah jok,” terang Ngadiyanta.

Uang Rp8 juta itu langsung dihabiskan untuk membayar hutang Rp5,6 juta, membeli gerobak bakmi seharga Rp1,5 juta, dan sisanya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dari hasil pengembangan penyidikan, motor Yamaha Vega yang hendak dijual pelaku itu juga hasil curian.

“Informasi sementara, motor itu milik warga Balecatur, Gamping, Sleman,” imbuh Ngadiyanta. Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Ditemui seusai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik, Sutilah mengaku telah mencuri empat motor. Modusnya hampir sama, yakni menyamar sebagai pembeli dan pura-pura menjajal motor incarannya.(Harian Jogja/Dinda Leo Listy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya