SOLOPOS.COM - Habib Bahar bin Smith menyatakan bui hanya merupakan penjara kecil. Penjara besar menurutnya adalah saat dirinya sudah berada di luar penjara. (Youtube)

Solopos.com, BANDUNG — Unggahan video Habib Bahar bin Smith yang tengah melakukan ceramah di hadapan jamaahnya pada pada 11 Desember 2021 berujung ke masalah hukum.

Polisi menaikkan status pelaporan kasus dugaan ujaran kebencian itu dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, status Habib Bahar masih sebagai saksi.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Ceramah yang kembali menyeret Habib Bahar ke ranah hukum itu digelar di kawasan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat yang masih masuk wilayah hukum Polres Cimahi.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago menyebut Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Bahar Smith bukan terkait soal ucapannya yang bersinggungan dengan Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

“Tidak ada kaitannya dengan permasalahan seperti itu, namun kita sedang menyelidiki dari apa yang disampaikan di suatu tempat,” kata Erdi kepada Antara di Mapolda Jawa Barat, Kamis (30/12/2021).

Namun Erdi belum menyebutkan secara rinci kasus apa yang menyeret Bahar sebagai terlapor. Selain itu, ia juga enggan menyebut siapa yang melayangkan laporan tersebut.

“Tentunya ini masih konsumsi penyidik ya,” kata Erdi.

Baca Juga: Biodata Habib Bahar bin Smith, Ulama Pendiri Majelis Pembela Rasulullah 

Menurutnya Erdi, laporan yang ditujukan kepada Bahar itu diduga berkaitan dengan ujarannya ketika berada di wilayah Cimahi atau wilayah hukum Polres Cimahi.

“Diduga Saudara Bahar Smith ini memberikan suatu pernyataan sehingga membuat ricuh di masyarakat. Namun ini perlu kita dalami, kita dalami dulu seperti apa,” kata Erdi.

Dengan naiknya status kasus itu ke tahap penyidikan, menurutnya pihaknya pun bakal menjadwalkan pemanggilan kepada Bahar Smith.

“Oleh karena itu penyidikan kita mulai, nanti ke depannya kami akan update terkait perkembangannya. Untuk sementara, Bahar itu masih sebagai saksi,” kata Kabid Humas.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana menyatakan kasus ujaran kebencian yang melibatkan Bahar Smith (BS) telah naik ke tahap penyidikan.

“Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan,” kata Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/12/2021).

Kasus yang menjerat Bahar Smith itu, menurutnya, terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya