SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Pemkot Madiun akan mengadakan pembelian laptop bagi siswa senilai Rp40 miliar pada tahun 2020. Berdasarkan pengalaman, proyek ini berpotensi bermasalah.
Seperti diketahui, proyek pengadaan komputer untuk SD dan SMP di Kota Madiun pada tahun anggaran 2016-2017 berujung kasus hukum. Polisi mengendus adanya kongkalikong pada proyek yang menelan anggaran Rp27 miliar tersebut.
Kasus ini sudah diselidiki polisi sejak Maret 2018. Tim Satreskrim polres bahkan telah menaikkan status kasusnya ke penyidikan.

Terkait soal itu, Wali Kota Madiun, Maidi, menyampaikan permasalahan hukum yang terjadi harus dihadapi dan diselesaikan. Meski ada masalah, Maidi meminta program kemajuan kota tetap dilanjutkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Perkembangan harus kita pahami, kalau kerjanya di kota pola pikir di kota. Kota ini sudah smart city. Kalau ada masalah, jangan lari dari masalah. Masalah kita harus diselesaikan,” kata dia dalam sosialisai bantuan sarana pendidikan bagi siswa dalam rangka mendukung terwujudnya Panca Karya Madiun Kota Pintar di Hotel Aston Madiun, Rabu (11/9/2019).

Maidi menuturkan lelang pengadaan laptop akan dilakukan secara terbuka. “Pemerintah akan menyediakan anggaran sekitar Rp40 miliar untuk pengadaan ini. Ini nanti realisasinya 2020,” kata Maidi.

Untuk pengadaan tahap pertama ini memang yang lebih diutamakan yaitu pelajar yang akan melaksanakan ujian, pelajar kelas VI untuk tingkat SD dan IX untuk tingkat SMP. Namun, untuk tahap berikutnya akan dilakukan pengadaan bagi pelajar untuk kelas lain. Hal ini supaya seluruh pelajar bisa menikmati fasilitas belajar.

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Suharyono, mengatakan timnya masih menyidik kasus pengadaan komputer tahun anggaran 2016-2017. Sampai saat ini sudah ada 56 saksi yang diperiksa.

“Saksi yang diperiksa ada yang dari Dinas Pendidikan, guru, dan unsur lainnya,” katanya, Rabu.

Sampai saat ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Polisi masih perlu memeriksa sejumlah saksi lainnya dalam kasus ini.

Setelah pemeriksaan saksi selesai, polisi baru akan meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara dalam pengadaan itu.

“Belum selesai pemeriksaan saksinya. Nanti setelah selesai pemeriksaan saksi, baru kita ajukan ke BPKP. Tapi itu juga lama,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya