SOLOPOS.COM - Ketua Satgas Saber Pungli Klaten, Kompol Hari Sutanto, mengumumkan penetapan Camat Manisrenggo, Hadi Purnomo, sebagai tersangka kasus pungli, Selasa (2/5/2017). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Kinerja Camat Manisrenggo yang terjaring Tim Saber Pungli Klaten dinilai tak mentereng.

Solopos.com, KLATEN — Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi, mengatakan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan Camat Manisrenggo, Purnomo Hadi, memalukan institusi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. Sebelum ditangkap Satgas Saber Pungli Klaten, kinerja camat yang bertugas 2016-2017 itu biasa saja.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami belum bisa bicara sanksi dan lain sebagainya. Kami masih menunggu informasi atau laporan lengkap dari Satgas Saber Pungli terlebih dahulu. Tunggu surat resminya, baru kami menindaklanjuti. Yang jelas, jika itu benar adanya tentunya sangat memalukan bagi Pemkab Klaten. Baru saja di Klaten ini kan ada masalah yang kemarin [penangkapan Sri Hartini oleh KPK]. Masak, ini ada lagi,” katanya saat ditemui wartawan di kompleks Setda Klaten, Selasa (2/5/2017).

Disinggung tentang kinerja Purnomo Hadi selaku camat di Manisrenggo, Jaka mengakui kinerja yang bersangkutan tidak terlalu mentereng. Jaka berharap pegawai negeri sipil (PNS) di Klaten dapat memetik pelajaran dari kasus tersebut.

“Maksud saya kinerjanya biasa-biasa saja itu, sesuai standar. Camat yang bersangkutan telah bekerja sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran [DPA] yang ada. Memang, watak itu beda dengan watuk. Ini yang harus dipahami PNS. Praktik pungli harus dihindari. Jika informasi tersangka itu benar dan kalau diperlukan, kami siap menyediakan pendampingan hukum,” katanya.

Hal senada dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten, Sartiyasto. Setelah mendengar penetapan tersangka dalam kasus pungli di Manisrenggo, Sartiyasto dipanggil Pelaksana Tugas (PLt) Bupati Klaten, Sri Mulyani.

“Kami akan pelajari terlebih dahulu hukumnya. Ancaman hukumannya seperti itu. Dari sana, baru bisa bicara sanksi dan lain sebagainya,” kata Sartiyasto.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Plt Bupati Klaten, Sri Mulyani langsung memanggil beberapa anak buahnya guna membahas nasib camat Manisrenggo. Selain memanggil Kepala BKPPD Klaten, Sri Mulyani juga memanggil Sekda Klaten, Jaka Sawaldi; Asisten Administrasi Setda Klaten, Sri Winoto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya