SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL—Empat Pekerja Seks Komerisial (PSK) serta satu pasangan di luar nikah di pantai Parangtritis Bantul terjaring razia. Mereka disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul Jumat (12/8) dan didenda masing-masing Rp500.000 dengan subsisidier satu setengah bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim PN setempat, Arif Budiono mengatakan, para terdakwa melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 5/2007 tentang pelarangan pelacuran di Kabupaten Bantul. “Masing-masing didenda Rp500.000 atau diganti kurungan satu setengah bulan penjara,” katanya.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Dalam kesaksiannya di persidangan, para terdakwa mengakui perbuatannya. Para PSK mengaku beroperasi di pantai selatan Bantul namun tidak menetap. Ada yang hanya beberapa bulan beroperasi lalu pindah ke tempat lain di luar Bantul. Atas imbalan pekerjaan mereka, ada yang dibayar Rp30.000 per pelanggan ada pula yang mencapai Rp100.000.

Staf Bagian Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Kejaksaan Negeri Bantul, Toh Budi mengatakan, razia yang digelar Kepolisian Sektor Kretek tersebut merupakan kali pertama dilakukan selama bulan Ramadhan. Razia digelar Kamis (11/8) sekitar pukul 22.30 WIB. Dikatakannya, untuk pasangan di luar nikah diketahui ditangkap petugas saat tengah berada di dalam kamar sebuah penginapan di sekitar lokasi wisata. Sedangkan empat orang PSK ditangkap polisi saat tengah beroperasi di sekitar tempat relokasi pedagang pantai Parangtritis. Untuk memudahkan penangkapan, polisi menyamar menjadi pelanggan.(Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Foto Ilustrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya