SOLOPOS.COM - Tim gabungan memberi pembinaan kepada pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker di Jl Sragen-Gabugan, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Tanon, Sragen, Senin (4/8/2020). (Istimewa/Dinas Satpol PP dan Damkar Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Puluhan pengguna jalan terjaring razia masker saat melintasi Jl Pungkruk-Gabugan, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Senin (24/8/2020).

Berdasarkan pantauan Solopos.com di lokasi, tim gabungan yang menggelar razia masker terdiri atas Dinas Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Polsek Tanon, Koramil Tanon, dan lain-lain. Razia yang digelar mulai pukul 08.00 WIB itu menyasar kalangan pengguna jalan yang melintasi Jl Sragen-Gabugan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam razia yang berlangsung selama sekitar dua jam itu, tim gabungan mendapati puluhan pengguna jalan yang tidak memakai masker. Sebanyak 60 KTP pengguna jalan disita tim gabungan.

Mengintip Kekuatan Rival Persis Solo di Fase Grup Liga 2 2020

Sementara, pengguna jalan yang terjaring razia masker di Sragen dan tidak membawa KTP hanya diberi sanksi sosial seperti push up, menyanyikan lagu nasional, melafalkan Pancasila, hingga diminta memanjatkan doa.

"Kebetulan tadi ada seorang santri di sebuah pondok pesantren yang terkena razia karena tidak bawa masker dan KTP. Dia kami minta membaca doa untuk kebaikan Indonesia. Lainnya kami minta push up, nyanyi lagu nasional, hingga melafalkan sila Pancasila," jelas Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Sragen, Heru Martono, saat ditemui Solopos.com di lokasi.

1 Pekan Disita

KTP milik warga yang kedapatan tidak memakai masker itu disita selama sepekan ke depan. Setelah sepekan berlalu, warga yang kedapatan tak mengenakan masker bisa mengambil KTP itu di Kantor Kecamatan Tanon tanpa syarat apa pun.

Mencekam! Ini Deretan Tragedi di Dunia yang Menyimpan Misteri

Heru menjelaskan tim gabungan sudah menggelar razia masker di 14 kecamatan. Razia masker akan digelar di 20 kecamatan di Sragen.

Dia meningatkan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker baru sebatas penyitaan KTP hingga sanksi sosial. Sementara pemberlakuan denda Rp50.000/orang masih menunggu ditetapkannya peraturan bupati (perbup).

"Karena perbup belum digedok, maka sanksi administrasi berupa denda Rp50.000 itu belum kami laksanakan. Sebenarnya Bu Bupati tidak ingin menggunakan sanksi denda itu. Tapi karena kasus Covid-19 di Kabupaten Sragen bertambah terus dan masyarakat cenderung abai terhadap protokol kesehatan, maka tindakan tegas seperti sanksi denda itu akan diberlakukan," ucap Heru Martono.

Sementara itu, Giman, 65, mengaku sengaja tidak memakai masker karena hanya bepergian tak jauh dari rumahnya di Tanon. Setelah disanksi menyanyikan lagu nasional, Giman pun merasa kapok.

Setelah ini, dia berjanji akan selalu mengenakan masker bila bepergian menggunakan sepeda motor agar tak terjaring razia di Sragen. "Mikirnya cuma pergi dekat rumah. Tidak tahunya ada razia maker di sini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya