SOLOPOS.COM - Suasana razia internal anggota Polres Gunungkidul di Mapolres, Kamis (5/6/2014). (Foto Istimewa)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Sebanyak sembilan anggota polisi Gunungkidul yang terjaring razia ketertiban akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Kapolres Gunungkidul AKBP Faried Zulkarnaen, Kamis (5/6/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia mencontohkan kalau kendaraan yang digunakan tidak ada kelengkapan suratnya maka tidak boleh digunakan. “Tentunya, kami juga akan memberikan teguran secara tertulis,” seru dia.

Ia mengatakan operasi itu dilakukan untuk melihat kesiapsiagaan anggota jelang pengamanan pilpres mendatang. Harapan lainnya, kegiatan ini juga untuk meningkatkan kedisiplinan petugas.

“Pemeriksaan dilakukan mulai dari kelengkapan surat-surat kendaraan sampai kelengkapan senjata yang dimiliki anggota. Tujuannya, adalah mengetahui kesiapan dalam mengamankan jalannya pilpres,” katanya.

Faried menjelaskan, razia yang dilakukan merupakan rangkaian dari operasi simpatik yang digencarkan jelang pemilihan presiden mendatang. Menurutnya, kegiatan penertiban tidak hanya dilakukan kepada masyarakat saja, namun secara internal polisi juga melakukan kegiatan itu.

Wakapolres Gunungkidul Kompol Irwan Setyawan menambahkan setiap anggota yang melanggar akan diproses sebagaimana ketentuan yang diberlakukan.

Harapannya, dari operasi penertiban ini mampu meningkatkan kesadaran dan displin para anggota. “Harusnya anggota memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya