SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat tersangka terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019. Hal ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring salah satu direktur PT Krakatau Steel.

KPK menerima informasi dari masyarakat tentang akan terjadinya transaksi korupsi dan kemudian berdasarkan bukti-bukti awal melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga melakukan OTT di Jakarta, Jumat (22/3/2019) malam.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel Tahun 2019,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3/2019).

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU) dan Alexander Muskitta (AMU) dari unsur swasta, yang diduga sebagai penerima. Sedangkan yang diduga sebagai pemberi yaitu Kenneth Sutarja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro (KET) dari pihak swasta.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Kenneth Sutarja dan Kurniawan Eddy Tjokro disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saut menjelaskan bahwa pada 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (KS) merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. “AMU diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada WNU dan disetujui,” ucap Saut.

Selanjutnya, kata Saut, Alexander Muskitta menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech (GK) dan Group Tjokro (GT) senilai 10 persen dari nilai kontrak. “AMU diduga bertindak mawakili dan atas nama WNU sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT KS,” tuturnya.

Kemudian, Alexander Muskitta meminta Rp50 juta kepada Kenneth Sutarja dari PT Grand Kartech dan Rp100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro dari PT Grand Kartech. “Tanggal 20 Marat 2019, AMU menerima cek Rp50 juta dari KET kemudian disetorkan ke rekening AMU,” ungkap Saut.

Selanjutnya, Alexander Muskitta juga menerima uang USD4.000 dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth Sutarja. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta. “Tanggal 22 Maret 2019, Rp20 juta diserahkan oleh AMU ke WNU di kedai kopi di daerah Bintaro,” kata Saut.

Dalam jumpa pers tersebut, juga ditunjukkan barang bukti berupa uang Rp20 juta dan Rp45 juta dalam sebuah rekening yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (22/3/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya