SOLOPOS.COM - Ilustrasi kesurupan. (JIBI/Solopos/Antara/Aji Styawan)

Solopos.com, GROBOGAN -- Seorang pria tiba-tiba meraung dan mencakar seperti orang kesurupan ketika terjaring operasi yustisi Satgas Covid-19 di sekitar Alun-alun Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jateng.

Pria tersebut bahkan hendak menggigit petugas. Operasi yustisi yang melibatkan Satpol PP, Polres, Kodim, Dinas Kesehatan dan Dishub serta BPBD itu berlangsung pada Kamis (31/12/2020) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain di seputaran Alun-alun Purwodadi, operasi yustisi juga berlangsung di Taman Soekarno Simpang Lima Purwodadi. "Iya, saat hendak diswab pria tersebut tiba-tiba seperti orang kesurupan. Entah kesurupan atau pura-pura, karena dia meraung, mencakar dan hendak menggigit petugas. Akhirnya pria itu disuruh pulang, tidak jadi dites cepat antigen," kata Kepala Satpol PP Grobogan, Nur Nawanta, Jumat (1/1/2021).

210 Warga Solo Terkonfirmasi Positif Covid-19 Dalam 2 Hari

Ekspedisi Mudik 2024

Operasi yustisi pada malam tahun baru tersebut dalam rangka penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Grobogan. Hal ini mengingat Kabupaten Grobogan masuk zona merah sesuai rilis dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Sesuai rilis BNPB Pusat 27 Desember 2020, Kabupaten Grobogan kategori zona merah atau berisiko tinggi. Sehingga perlu diambil sejumlah langkah, seperti menggencarkan operasi yustisi," jelas Bupati Grobogan, Sri Sumarni, belum lama ini.

Menurut Kepala Satpol PP Grobogan, Nur Nawanta, operasi yustisi berlangsung mulai pukul 19.00 WIB di Alun-alun Purwodadi. Pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil yang tidak mengenakan masker diminta berhenti.

Mendominasi, 243 Pasien Covid-19 Solo Jalani Karantina Di Donohudan

"Ada 53 orang yang terjaring operasi yustisi di Alun-alun Purwodadi karena tidak mengenakan masker atau bawa masker tapi tidak dipakai," jelasnya.

Sanksi Sosial

Mereka kemudian diberi edukasi protokol kesehatan dan sanksi sosial. Seperti membaca imbauan patuh protokol kesehatan pencegahan Covid-19, melafalkan Pancasila, dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Setelah di Alun-alun Purwodadi, operasi yustisi dilanjutkan dengan sasaran taman kuliner Soekarno di Simpang Lima Purwodadi.

Banyak Kasus Covid-19 Karena Kontak Erat, Begini Langkah Satgas Klaten

Di lokasi kedua, Nur Nawanta mengatakan ada 35 warga Grobogan yang terjaring operasi yustisi. Jenis pelanggarannya tidak memakai masker atau bawa masker tapi tidak dipakai. Rata-rata pelanggar berusia 19 tahun hingga di atas 40 tahun.

"Selain sanksi mengucapkan Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pelanggar juga disanksi menyapu di sekitar taman kuliner," tambah Nur Nawanta.

Hari Pertama 2021, 3 Pasien Positif Covid-19 Sragen Meninggal

Tim gabungan kemudian melanjutkan kegiatan operasi yustisi ke warung kopi di pinggiran kota. Biasanya banyak pengunjung yang berkerumun, namun malam itu warung ternyata tutup.

"Dari 88 pelanggar yang terjaring operasi yustisi, yakni 53 orang di Alun-alun Purwodadi dan 35 orang di taman kuliner. Ada 35 orang yang menjalani rapid tes antigen. Hasilnya 35 orang tersebut negatif virus corona atau Covid-19," ujar Nur Nawanta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya