SOLOPOS.COM - Dua sejoli (duduk menghadap kamera), saat dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Karanganyar seusai tertangkap kamera sedang bermesraan di Alun-Alun Kabupaten Karanganyar pada Senin (5/4/2021). (Istimewa/Dokumentasi Satpol PP Kabupaten Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Satpol PP kembali mengamankan sejoli saat bermesraan di kompleks Alun-Alun Kabupaten Karanganyar pada Senin (5/4/2021) malam WIB.

Data yang dihimpun Solopos.com dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar, dua sejoli itu DNC, 39, dan MA, 20. DNC tercatat sebagai warga Kelurahan Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo sedangkan MA warga Desa Tokawi, Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur. DNC berstatus janda sedangkan MA perjaka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Joko Purwanto, menuturkan dua sejoli itu tertangkap kamera warga saat beraktivitas di kompleks Alun-Alun Kabupaten Karanganyar pada Senin pukul 20.30 WIB. Menurut penuturan Joko, warga mengirimkan foto tersebut kepada anggota Satpol PP.

Baca Juga: Niat Jual Pintu, Truk Rombongan Asal Boyolali Kecelakaan di Jambi

Sejoli itu, kata Joko, sedang duduk di sisi barat-selatan Alun-Alun Kabupaten Karanganyar. Tepatnya di utara pos Satpol PP yang berada di kompleks Kantor Bupati Karanganyar. Gambar yang diterima Solopos.com, dua sejoli itu duduk menghadap utara. Mereka duduk di bawah pohon rindang dengan pencahayaan remang-remang.

"Kami dapat laporan warga. Dua sejoli menongkrong di Alun-Alun Karanganyar dan diduga sedang bermesraan di tempat umum. Kami tindak lanjuti laporan itu dengan patroli. Mereka dibawa ke kantor untuk mendapat pembinaan," kata Joko saat berbincang dengan wartawan, Selasa (6/4/2021).

DNC dan MA dimintai keterangan di kantor Satpol PP Kabupaten Karanganyar. Menurut Joko, mereka mengakui sedang bermesraan di tempat umum. Mereka juga mengakui bahwa apa yang dilakukan di tempat umum tersebut tidak pantas.

"Mereka membuat surat pernyataan. Kami meminta dua sejoli itu memanggil orang tua masing-masing untuk menjemput. Keluarga pihak perempuan datang menjemput sedangkan keluarga pihak laki-laki tidak karena jauh," tutur Joko.

Sanksi dari Satpol PP

MA mendapatkan sanksi wajib lapor selama tujuh hari ke kantor Satpol PP Kabupaten Karanganyar. Mereka akan mendapatkan sanksi lebih berat apabila kembali tertangkap bermesraan di tempat umum.

"Saat ini masih diberikan sanksi ringan. Kami harap masyarakat ikut serta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat [tribum tranmas]. Kami juga akan meningkatkan pemantauan terutama menjelang Ramadan," tutur dia.

Ditemui secara terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo, menuturkan anggota Satpol PP melakukan patroli rutin sebanyak dua shift mulai pukul 08.00 WIB dan 20.00 WIB. Patroli menyasar lokasi rawan terjadi gangguan tribum tranmas.

Baca Juga: Remaja Pesilat Ceper Meninggal Saat Latihan, Ini Kata Ketua IPSI Klaten

Yopi membenarkan sejumlah lokasi di Kabupaten Karanganyar rawan menjadi tempat bermesraan dan mengonsumsi minuman keras. Dia mencontohkan anggota Satpol PP sering menerima laporan sejumlah orang mengonsumsi minuman keras di Waduk Lalung.

"Ya piye ya, rangkul-rangkulan di tempat umum sudah melebihi batas tata krama. Kami patroli tempat 'strategis', seperti Waduk Lalung, perempatan lampu lalu lintas, keliling lah ke lokasi yang biasanya ramai dan rawan pelanggaran. Termasuk 'tempat-tempat gelap'," tutur Yopi sembari terkekeh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya