SOLOPOS.COM - Ilustrasi rumah tidak layak huni (RTLH). (Dok/JIBI/Solopos)

 Ilustrasi rumah tidak layak huni (RTLH). (Dok/JIBI/Solopos)


Ilustrasi rumah tidak layak huni (RTLH). (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas) Klaten menemukan duplikasi bantuan rehab 69 rumah tidak layak huni (RTLH) pada 2013. Untuk mengatasinya, Bapermas mengalihkan bantuan rehab 69 rumah ke dalam bantuan RTLH APBD Perubahan akhir tahun ini.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Bapermas Klaten, Kusno Gunarto, mengatakan bantuan yang dobel itu di antaranya berasal dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpara) maupun Kementerian Sosial.

“Jadi, setelah kami data, kami verifikasi lagi ternyata ada 69 rumah yang sudah mendapatkan bantuan seperti dari Kemenpara dan Kemensos. Makanya, bantuan rehab 69 rumah tersebut kami alihkan kepada yang belum mendapatkan bantuan,” jelasnya kepada Solopos.com di ruang kerjanya, Senin (11/11/2013).

Menurutnya, hal tersebut dilakukan supaya bantuan RTLH bisa merata. Apalagi, jika dipaksakan diberikan bantuan dobel, bisa menjadi temuan masalah saat dilakukan audit. Selain itu, juga bisa memunculkan masalah kecemburuan sosial di lingkungan masyarakat. Bantuan rehab 69 rumah yang ditunda, sambungnya, berada di beberapa wilayah kecamatan di Klaten.

Menurutnya, calon penerima bisa tercatat ganda ganda karena saat pendataan memang belum mendapat bantuan. Namun, di tengah perjalanan ada bantuan RTLH dari instansi pemerintah lain yang memang berjalan lebih cepat daripada instansi yang mendata awal. Oleh sebab itu, untuk menghindari dobel, salah satu bantuan harus dialihkan ke calon penerima lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya