SOLOPOS.COM - Ilustrasi Korupsi (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SRAGEN -- Mantan Kepala Desa (Kades) Trobayan, Kecamatan Kalijambe, Sragen, Suparmi, dan suaminya, Suyadi, segera disidang dalam kasus suap seleksi penerimaan perangkat desa (perdes) 2018.

Jajaran Satreskrim Polres Sragen telah menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. “Berkas sudah kami serahkan ke JPU [Jaksa Penuntut Umum]. Sekarang berkas masih dalam penelitian [oleh JPU],” terang Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Supardi, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, kepada Solopos.com, Senin (10/2/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Suparmi dan Suyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan perdes 2018 sejak 25 November 2019. Suparmi dan Suyadi diduga menerima suap dengan total nilai Rp665 juta.

28 Kambing Mati dengan Leher dan Perut Tercabik di Karangtengah Wonogiri

Uang suap tersebut berasal dari empat warga yang menjadi peserta seleksi perdes 2018. Oleh keduanya, masing-masing peserta ditarik bayaran mulai dari Rp100 juta hingga Rp300 juta dengan dalih sebagai uang pelicin.

Untuk memperlancar tarikan uang itu, Suparmi dan Suyadi melibatkan beberapa orang sebagai kepanjangan tangan. Satu dari empat peserta itu lolos seleksi dan diterima sebagai perdes.

Sedangkan tiga orang lainnya yang kecewa karena tidak lolos seleksi melapor ke Polres Sragen. Oleh penyidik, Suparmi dan Suyadi dijerat Pasal 12 huruf e UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Naik Peringkat, UNS Solo Masuk 5 Besar Kampus Terbaik Se-Indonesia

“Benar berkasnya sudah kami terima dua pekan lalu. [Dua tersangka] dalam satu berkas. Sekarang masih dalam penelitian,” ucap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Agung Riyadi.

Sebelumnya, mantan ketua panitia seleksi perdes Trobayan, Muhtarom Faisal Rosyidin, mengaku tidak tahu menahu soal suap seleksi perdes oleh eks Kades Trobayan bersama suaminya.

Banyak Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak di Wonogiri, Jekek Sentil Tokoh Masyarakat

“Saya sempat bertanya kepada Bu Kades [Suparmi] apa benar ada tarikan uang kepada peserta seperti isu yang berkembang di masyarakat. Dia menjawab mboten saestu. Saya juga tanya peserta yang diminta bayaran sebelum kasus itu mencuat, dijawab tidak benar itu. Saat itu saya percaya saja karena memang tidak bisa membuktikan. Tapi, kenyataannya bagaimana saya tidak tahu pada saat itu,” jelas Muhtarom Faisal yang juga Ketua Lembaga Pemberdayaan Pembangunan Masyarakat Desa (LP2MD) Trobayan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya